Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini. Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, Menpora periode 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).
Melansir infoNews, KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Dito. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut meminta Dito kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan ini. Keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean jemaah reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Sebelum mendapat tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota RI menjadi 241 ribu. Persoalan bermula ketika kuota tambahan tersebut dialokasikan secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun pada praktiknya, pembagian tersebut menyimpang sehingga Indonesia mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus pada 2024.
Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean jemaah reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Sebelum mendapat tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota RI menjadi 241 ribu. Persoalan bermula ketika kuota tambahan tersebut dialokasikan secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun pada praktiknya, pembagian tersebut menyimpang sehingga Indonesia mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus pada 2024.
Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .







