Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung sebagai tersangka. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Erwin tak kunjung ditahan Kejari Kota Bandung. Salah satu alasannya ternyata kejaksaan belum mendapatkan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2026).
Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga turut menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga atau Awang. Namun, Alex tak bisa banyak berkomentar dan hanya memastikan bahwa saat ini Kejari masih menyiapkan berkas perkaranya untuk pelimpahan.
Alex pun menyatakan, Kejari Kota Bandung masih memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Adapun untuk waktu penahanan, dia mengatakan hanya tinggal menunggu surat izin dari kementerian.
“Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai jadi tersangka, Erwin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun pada Kamis (8/1), gugatan tersebut gugur usai Hakim Tunggal PN Bandung menggugurkan praperadilan yang Erwin layangkan.
Alhasil, PN Bandung menyatakan bahwa proses penetapan Erwin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Kejari Kota Bandung pun saat itu memastikan bakal mempercepat proses hukum kasus tersebut supaya segera dilimpahkan ke pengadilan.







