Konflik antara komedian Sule dengan Teddy Pardiana ternyata belum selesai. Setelah sempat berperkara atas kasus penggelapan aset, keduanya kembali bakal bersua kali ini di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Teddy melayangkan permohonan hak waris untuk anak perempuannya, Bintang. Permohonan itu pun dilayangkan sejak 1 Desember 2025, dan kini telah memasuki empat kali agenda persidangan.
Sebelum memasuki ke perseteruan keduanya, sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Selama menjalani biduk rumah tangga, keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan itu, keduanya kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.
Awal Januari 2020, Lina Jubaedah meninggal dunia. Dari situ lah, perseteruan Teddy dan Sule kemudian dimulai, bahkan membuat Teddy harus jadi terpidana kasus penggelapan aset Lina dan akhirnya Teddy bebas pada 2024.
Kini, Teddy kembali menabuh genderang perang terhadap Sule. Teddy melayangkan permohonan ke PA Bandung soal hak ahli waris anaknya, Bintang.
Termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule. Mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati saat berbincang dengan infoJabar, Kamis (15/1/2026).
Jika tidak ada halangan, sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026. Adapun agenda itu adalah pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand.
Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam perkara ini bukan menginginkan soal harta. Teddy kata dia, menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun yang lalu.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu,” ucapnya.
Wati Trisnawati turut membeberkan alasan kliennya mengajukan permohonan ini. Teddy kata dia, bagaimana pun juga berstatus sebagai suami sah dari mendiang Lina, dan berhak mengajukan hak waris untuk anaknya, Bintang.
“Jadi intinya yang kami harapkan itu adalah putusan yang terbaik ya, putusan yang seadil-adilnya. Kenapa? Karena di sini juga ada ahli waris dari almarhum yang memang secara hukum itu adalah sah, yaitu suami dari almarhum. Karena pada saat meninggal dunia, almarhum itu masih terikat perkawinan. Dan, anak kandung dari almarhum, ini bagaimana pun adalah ahli warisnya,” kata Wati.
Wati menyatakan, perkara ini bisa saja diputus secara cepat oleh majelis hakim. Kondisi itu bisa terjadi jika Sule memutuskan tidak menghadiri agenda pemanggilan di persidangan.
“Kalau para pihak termohon enggak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Kalau enggak hadir ya. Tapi kalau ketika hadir, itu kan nanti dimediasi. Ada agenda jawaban, pembuktian, sampe kesimpulan. Tapi kalau termohonnya ga hadir, bisa jadi cepet putusannya,” ujar Wati.
Menutup perbincangannya, Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam perkara ini bukan menginginkan soal harta. Teddy kata dia, menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun yang lalu.
“Intinya bahwa dua orang ini ingin dijadikan sebagai ahli waris almarhum, itu aja, target kami seperti itu. Jadi bukan mengenai harta atau apapun, tapi lebih fokus kepada legalitas sebagai ahli waris,” katanya.
“Karena ada bahasa yang saya dengar waktu itu bahwa Bintang itu bukan adik dari kakak-kakaknya. Makanya kan untuk lebih meyakinkan, untuk memberikan kepastian hukum, makanya kami ajukan permohonan ahli waris ini,” pungkasnya.







