Perayaan Isra Miraj menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam untuk mengenang perjalanan Nabi Muhammad SAW. Peristiwa luar biasa ini tidak hanya sarat makna spiritual, tetapi juga menyimpan pesan keimanan yang mendalam. Namun demikian, di tengah masyarakat kerap muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hukum merayakan Isra Miraj dalam pandangan Islam.
Peringatan Isra Miraj perlu disikapi secara bijak agar tidak melenceng dari ajaran Islam. Selama tujuannya untuk menambah pemahaman keagamaan, memperkuat iman, serta menumbuhkan kecintaan kepada Nabi, perayaan Isra Miraj dapat diterima sebagai bagian dari tradisi keislaman yang bernilai edukatif dan positif.
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum merayakan Isra Miraj merupakan hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam. Berikut beberapa pandangan yang sering dijadikan rujukan.
Salah satu anggota Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr. Syauqi Allam, mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Isra Miraj dengan berbagai bentuk ketaatan hukumnya sunnah. Hal ini dipandang sebagai wujud cinta umat kepada Nabi sekaligus bentuk pengagungan terhadap kemuliaan beliau di sisi Allah SWT.
اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي
“Menghidupkan malam dalam rangka memperingati Isra Mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan nabi,” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018)
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Di sisi lain, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani memiliki pandangan berbeda. Ketika ditanya mengenai hukum merayakan Isra Miraj yang lazim dilakukan masyarakat, beliau menjelaskan bahwa perayaan tersebut merupakan tradisi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penetapan hukum syariat.
هذا الأمر عادي لا صلة له بالتشريع الحكمي، فلا يوصف بأنه مشروع، كما أنه ليس معارضا لأصل من أصول الدين
“Persoalan ini (merayakan Isra Mi’raj dan Maulid Nabi) merupakan tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa disebut anjuran (tidak pula disebut larangan), sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dari beberapa pokok agama islam.” (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 83)
Sayyid Muhammad juga menegaskan bahwa berkumpulnya umat Islam untuk berdzikir, bershalawat, dan mengekspresikan kecintaan kepada Rasulullah dalam momentum Isra Miraj merupakan bentuk kebaikan yang dapat mendatangkan rahmat Allah SWT.
ن مجرد اجتماعهم هذا على ذكر الله ومحبة رسول الله كاف في استجلاب رحمة الله وفضله
“Sungguh sekedar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra MI’raj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasulullah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.”
Perayaan Isra Miraj pada dasarnya merupakan tradisi yang tidak masuk dalam wilayah akidah. Oleh karena itu, hukum pelaksanaannya sangat bergantung pada tujuan dan cara perayaan tersebut dilakukan.
Ustaz Fariz Nu’man Hasan menyampaikan bahwa umat Islam dipersilakan memilih pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan ilmu. Namun demikian, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling mengingkari, apalagi merusak persaudaraan sesama muslim.
Sikap saling menghormati dalam masalah khilafiyah perlu dijaga. Seorang muslim tetaplah muslim, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam beberapa persoalan fikih. Jika perayaan Isra Miraj diisi dengan dzikir, pengajian, atau refleksi keimanan, maka hal tersebut bernilai baik dan membawa manfaat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk merayakan Isra Miraj secara khusus. Alasannya, Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah mengkhususkan peringatan atas peristiwa tersebut.
Hadits yang sering dijadikan rujukan dalam konteks ini berbunyi:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”
Perbedaan pandangan mengenai hukum merayakan Isra Miraj merupakan bagian dari dinamika keilmuan Islam. Selama peringatan tersebut diisi dengan kegiatan positif, tidak bertentangan dengan syariat, serta tidak diyakini sebagai kewajiban agama, maka banyak ulama membolehkannya. Sikap saling menghormati menjadi kunci agar perbedaan tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat. Semoga bermanfaat.







