Satreskrim Polres Ciamis melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan wanita berinisial WML (23) yang mayatnya ditemukan terlilit lambat di sebuah indekos Ciamis oleh Eli Kasim Zakaria alias Eza (30). Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian indekos di Lingkungan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, dengan memperagakan 52 adegan, Rabu (7/5/2025).
Proses rekonstruksi dijaga ketat oleh anggota Samapta Polres Ciamis. Rekonstruksi lebih banyak dilakukan di dalam kamar indekos. Tersangka kasus dugaan pembunuhan dihadirkan langsung di lokasi. Hadir juga kuasa hukum dan keluarga korban. Ayah korban yang melihat langsung rekonstruksi itu sempat pingsan lalu dibawa ke mobil oleh keluarga.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dalam rangkaian dugaan tindak pidana hilangnya nyawa seseorang. Di mana diketahui pada Kamis, tanggal 17 April 2025. Rekonstruksi ini Alhamdulillah dapat berjalan aman, lancar, adegan-adegan yang dilakukan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.
Kasat menjelaskan, dari hasil rekonstruksi tersebut mendapat hasil penyelidikan tambahan. Di mana tersangka Eli melilit mayat korban WML dengan lakban.
“Total ada 52 adegan. Hasilnya akan kita jadikan pemberkasan dan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Carsono.
Menurut Kasat, dalam rekonstruksi tersebut menunjukkan korban diduga meninggal dunia pada adegan ke 38. Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok. Kemudian tersangka juga mencekik leher korban menggunakan sabuk untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal di adegan 38. Hasil otopsi forensik dugaan ada memar di leher menggunakan sabuk atau gesper. Cekikan gesper. Memang perjalanannya rangkaian ini cukup panjang ya. Kejadian di malam Minggu ditemukan Kamis malam,” ungkap Carsono.
Di rekonstruksi itu juga terungkap setelah kejadian pembunuhan, tersangka sempat menginap di kamar kos nomor 16 tersebut bersama dengan jasad korban selama dua malam. Tersangka juga tidak ada rencana membuang jasad korban dari kamar kos itu meski telah dililit lakban dan dibungkus plastik dan sprei.
“Setelah kejadian dia sempat menginap di kamar ini bersama jenazah dua malam. Sendirian. Setelah dua hari baru kabur karena ada bau menyengat,” katanya.
Sebelum kabur, tersangka menyiram jenazah korban dengan pewangi untuk menghilangkan bau. Dari rekonstruksi itu, terungkap tersangka sempat keluar kamar kos beberapa kali menggunakan sepeda motor untuk membeli kopi, menjual perhiasan korban dan membeli plastik untuk membungkus jasad korban.
“4 adegan keluar pakai motor, itu ngopi dulu, menjual perhiasan dan membeli plastik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Galih Hidayat mengatakan mewakili keluarga korban telah menyaksikan rekonstruksi yang sudah berjalan. Ia menyimpulkan apa yang dilakukan tersangka sangat keji.
“Dia mencoba beberapa kali melukai korban, berawal dari pemukulan, pencekikan kemudian ada adegan mencoba memecahkan ulu hati dada dengan diinjak injak. Ini sangat keji,” katanya.
Pihaknya berharap penyidik Polres Ciamis menerapkan pasal yang sesuai yakni pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
“Kita harapkan tersangka dituntut hukuman mati, minimal seumur hidup,” tegasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.