Satpol-PP Kota Cirebon telah menindak tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, dengan memberikan peringatan keras. Aksi mereka sempat viral setelah videonya beredar luas di grup aplikasi perpesanan.
Ketiganya kini telah mendapat peringatan keras dari petugas Satpol-PP. Jika kembali melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Cirebon, Rahmat mengatakan, ketiga orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden itu merupakan warga dari salah satu RW di Kelurahan Kejaksan.
“Sudah kita panggil. Alhamdulillah mereka kooperatif datang dan kita periksa,” ucap Rahmat kepada infoJabar di Kota Cirebon, Selasa (6/5/2025).
Menurut Rahmat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sampah yang dibuang oleh ketiga orang itu merupakan sampah dari hasil kerja bakti. Hanya saja, sampah tersebut kemudian tidak dibuang di tempat yang semestinya.
“Mereka mengakui kesalahannya. Sesuai dengan keterangannya, itu (sampah) dari hasil kerja bakti. Cuma memang karena perbuatannya (membuang sampah sembarangan) tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” kata Rahmat.
Atas perbuatannya, ketiga orang yang membuang sampah sembarangan itu diberi peringatan keras. Rahmat meminta kepada ketiga orang itu untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Sanksinya kita beri peringatan keras dan mereka telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali,” kata Rahmat.
“Apabila mengulangi kembali, kita akan tindak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” kata dia menambahkan.
Atas adanya kejadian tersebut, Rahmat pun meminta kepada semua warga Kota Cirebon untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia juga meminta kepada setiap kelurahan untuk menyosialisasikan terhadap warganya terkait dengan proses pembuangan sampah.
“Kami meminta kepada semua kelurahan dan warga untuk bisa menjaga lingkungannya agar bersih,” kata Rahmat.
Terkait dengan hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Cirebon, Sutarjo meminta kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk sampah dari hasil kerja bakti.
Sutarjo menegaskan bahwa pengangkutan sampah hasil kerja bakti oleh petugas DLH tidak dipungut biaya alias gratis. Ia lalu menjelaskan mengenai mekanisme pembuangan sampah yang seharusnya dilakukan oleh warga.
Untuk sampah rumah tangga, kata Sutarjo, masyarakat bisa membuangnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Tapi kalau sampah yang bukan sampah rumah tangga itu tidak boleh dibuang ke TPS. Ke TPS aja ngga boleh, apalagi yang bukan ke TPS,” kata Sutarjo.
Adapun sampah hasil kerja bakti, Sutarjo mengimbau masyarakat agar berkoordinasi pihak kelurahan agar diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk proses pengangkutannya.
“Pihak kelurahan yang akan menghubungi DLH. Sampah hasil kerja bakti itu dikumpulkan dulu, nanti petugas DLH yang akan mengangkut,” kata dia.
Sutarjo memastikan tidak ada biaya dalam proses pengangkutan sampah oleh petugas DLH. “Tidak ada biaya. Gratis. Petugas DLH tidak pernah memungut biaya,” ujar Sutarjo.
Sekadar diketahui, aksi sekelompok orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon viral setelah videonya tersebar di grup aplikasi perpesanan.
Dilihat dalam rekaman tersebut, nampak beberapa orang yang dengan santainya menurunkan tumpukan sampah dari kendaraan roda tiga. Perekam video nampak menyayangkan adanya aksi tersebut.
Perekam video menyebutkan bahwa lokasi pembuangan sampah liar ini terjadi di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
“Ini gimana ya, ini di wilayah Samadikun yang udah dipagerin kok masih buang sampah sembarangan. Ini dari mana ini? Buang sampah masih di sini loh. Harusnya kan tidak boleh,” kata perekam video, dilihat Minggu (4/5).
Lurah Kesenden, Ruliyanto membenarkan adanya aksi tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. “Iya betul di wilayah Samadikun. Saya tadi dapat videonya juga dari warga,” ucap Ruliyanto saat dikonfirmasi.
Ruli memastikan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah tempat pembuangan sampah. Ia pun menyayangkan adanya aksi pembuangan yang dilakukan oleh sekelompok orang di wilayahnya. “Itu tempat pembuangan sampah liar yang mayoritas berasal dari luar Kelurahan Kesenden,” kata Ruliyanto.