Tak Ada Bolos Massal ASN Pemkot Bandung Usai Libur Panjang

Posted on

Pemkot Bandung memastikan mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah kembali bekerja usai libur Tahun Baru 2026. Tingkat kehadiran pegawai diklaim mencapai lebih dari 90 persen.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin. Ia memastikan ASN telah masuk kerja seperti biasa setelah menjalani flexible working arrangement (FWA) pada 28-29 Desember 2025.

“ASN sudah masuk seperti biasa, tidak ada kebijakan lain. Berdasarkan hasil konfirmasi ke setiap OPD, tingkat kehadiran mencapai 93-95 persen,” katanya saat dihubungi infoJabar, Jumat (2/1/2026).

Menurut Evi, pegawai yang tidak masuk kerja telah menyampaikan izin ke OPD masing-masing. Umumnya, para pegawai tersebut sedang cuti, sakit, atau menjalankan dinas luar.

“Yang tidak hadir itu karena ada yang cuti, sakit, dan dinas luar. Bukan bolos,” ungkapnya.

Evi menegaskan, ASN yang terbukti bolos kerja dipastikan bakal menerima sanksi tegas. Sanksi diberikan langsung oleh kepala OPD masing-masing sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Bagi yang bolos, sesuai aturan kepegawaian, OPD masing-masing harus memberikan teguran. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai PP 94,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN selama Libur Nataru. Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah kebijakan kelonggaran FWA bagi ASN pada 29 hingga 31 Desember 2025.