Polisi membongkar rumah produksi narkotika jenis ekstasi yang disiapkan untuk diedarkan saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Sukabumi. Polisi menggerebek sebuah ruko yang disewa pelaku di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek lokasi itu pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, mengatakan saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang berada di dalam ruko.
“Di dalam ruko terdapat dua orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang, berinisial RND, kami tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam perkara ini,” kata Tenda, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa butiran ekstasi siap edar, serbuk bahan baku, serta alat pencetak ekstasi. Narkotika tersebut adalah ekstasi berwarna merah muda yang dikenal dengan sebutan “Pink Lady”.
Tenda menjelaskan, modus operandi tersangka, yakni mengolah bahan baku ekstasi berbentuk kapsul menjadi butiran siap edar. Bahan baku tersebut didapatkan melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (21/12/2025).
“Bahan baku berbentuk kapsul sebanyak sekitar 1.000 butir diambil (tersangka) di wilayah Gekbrong. Setelah itu, dibawa ke Lembursitu dan diproduksi di ruko yang disewa selama dua hari dengan biaya sewa Rp2.000.000,” ujarnya.
Di dalam ruko, bahan baku ekstasi diolah dengan cara dihancurkan hingga menjadi serbuk, lalu dicetak menggunakan alat khusus hingga berbentuk butiran ekstasi. Dari lokasi, polisi mengamankan 434 butir ekstasi siap edar serta serbuk narkotika seberat sekitar 235 gram.
“Serbuk tersebut jika dicetak bisa menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi. Total yang sudah sempat diedarkan sekitar 40 butir dengan harga Rp400.000 per butir,” jelas Tenda.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan narkotika tersebut mengandung Mefredon dan termasuk ekstasi golongan I. Polisi menduga kuat ekstasi tersebut disiapkan untuk diedarkan saat malam pergantian tahun di wilayah Sukabumi.
“Rencana peredarannya untuk malam tahun baru. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menargetkan peredaran hingga 6.000 butir di Sukabumi. Namun baru sekitar 1.000 butir yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Tersangka RND diketahui hanya bertugas sebagai eksekutor lapangan dan mendapat perintah dari seorang pengendali berinisial AA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perintah datang dari DPO inisial AA. Sistemnya tempel, dan RND hanya menjalankan instruksi,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keuntungan yang diperoleh jaringan pelaku ini diperkirakan mencapai sekitar Rp337.000.000.
“Tersangka sudah berhasil mengedarkan pil ekstasi dengan cara sistem tempel sebanyak kurang lebih 40 butir. Tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” tutup Tenda.







