Tahun 2025 menjadi periode paling bergejolak dalam sejarah Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Konflik pengelolaan yang telah berlangsung lama akhirnya mencapai eskalasi tertinggi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sepanjang tahun, publik disuguhi rangkaian peristiwa mulai dari penyitaan aset, penetapan tersangka petinggi yayasan, tarik ulur legalitas, drama dualisme kepengurusan, penutupan operasional, hingga berujung pada krisis pakan satwa. Berikut kaleidoskop perjalanan kisruh Bandung Zoo sepanjang 2025.
Gejolak besar Bandung Zoo dimulai pada awal Februari 2025. Pada 4 Februari, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sejumlah aset di kawasan Bandung Zoo. Penyitaan dilakukan setelah kejaksaan menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan penyitaan aset telah dilakukan sejak 31 Januari 2025. Enam aset yang disita meliputi dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi. Meski demikian, operasional Bandung Zoo saat itu masih berjalan seperti biasa.
Sehari berselang, 5 Februari 2025, Pemkot Bandung mulai mencari opsi pengelola baru. Pj Wali Kota Bandung kala itu, Koswara, menyatakan penggantian pengelola akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia. Proses seleksi calon pengelola diserahkan kepada perhimpunan kebun binatang.
Konflik memanas pada 6 Februari 2025. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo, menolak penyitaan aset yang dilakukan Kejati Jabar. Pihak yayasan menilai penyitaan tersebut cacat formal dan tidak sesuai prosedur hukum.
Pada 7 Februari 2025, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri mengajukan praperadilan setelah ditahan Kejati Jabar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektar dan 285 meter persegi. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp25 miliar dan turut menyeret nama mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto.
Tekanan hukum berlanjut pada 14 Februari 2025. Kejati Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung setelah menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Dalam surat tersebut, status badan hukum yayasan dinyatakan dibekukan.
Pihak kuasa hukum yayasan kemudian membantah pembekuan itu. Mereka menyebut yang terjadi hanya pemblokiran akses administrasi ke Dirjen AHU, bukan pembekuan badan hukum. Yayasan juga menyatakan operasional Bandung Zoo tetap berjalan.
Situasi berubah pada 3 April 2025. Taman Safari Indonesia resmi masuk ke dalam badan pengelolaan Bandung Zoo. Namun, bendera pengelolaan tetap berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari. Dalam struktur baru, John Sumampau ditunjuk sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dan Tony Sumampau sebagai dewan pembina.
Manajemen baru menyampaikan komitmen untuk memulihkan kondisi Bandung Zoo dan melanjutkan pengembangan sesuai rencana yang telah disusun. Namun masuknya pengelola baru justru memunculkan konflik lanjutan di internal yayasan.
Di sinilah konflik sengkarut kepengurusan Bandung Zoo semakin terekskalasi. Kasus dualisme kepengurusan antara Yayasan Margasatwa Tamansari versi manajemen lama kubu keluarga Bratakoesoema dan manajemen baru semakin terbuka. Untuk kali pertama kalinya, konflik ini langsung berimbas pada operasional Bandung Zoo.
Pada 3 Juli 2025, Bandung Zoo menutup operasional secara mendadak. Pengumuman penutupan baru disampaikan pada pagi hari, membuat pengunjung yang sudah datang harus balik kanan.
Humas Bandung Zoo dari kubu kepengurusan lama, Sulhan Syafii, menyebut penutupan dipicu bentrokan yang terjadi di malam sebelumnya, antara pegawai Bandung Zoo dan petugas keamanan baru yang dipekerjakan pihak kepengurusan baru. Sementara itu, humas Bandung Zoo dari kepengurusan baru, Ully Rangkuti, mengaku tidak mengetahui rencana penutupan dan menyatakan kekecewaan.
Di tengah konflik tersebut, muncul kabar tujuh satwa Bandung Zoo mati. Dugaan mengarah pada terganggunya komunikasi dan perawatan satwa akibat konflik manajemen yang berlangsung.
Hewan-hewan tersebut di antaranya meliputi binturong, burung pelikan, dan sejumlah burung lainnya. Selain yang tercatat mati, ada pula sejumlah hewan yang dilaporkan sempat berada dalam kondisi stres dan kesulitan untuk makan selama beberapa hari.
Menanggapi hal ini, Pemkot Bandung menyatakan tidak lagi ingin memediasi konflik yang terus berulang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum hingga inkrah.
Pada 18 Juli 2025, Yayasan Margasatwa Tamansari kepengurusan lama mengambil alih kembali operasional Bandung Zoo. Sejumlah orang dari yayasan mendatangi Gedung Garuda pada pagi hari dan meminta pihak yang tidak berasal dari YMT untuk keluar dari area pengelolaan.
Situasi kembali berbalik pada 6 Agustus 2025. Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari versi kepengurusan baru menutup kembali operasional Bandung Zoo. Penutupan dilakukan untuk pengamanan aset daerah berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan KPK.
Di hari yang sama, ketegangan meningkat setelah gerbang dan pintu masuk Bandung Zoo dijebol massa. Kondisi ini menambah panjang daftar insiden yang terjadi akibat konflik berkepanjangan.
Pada 27 Agustus 2025, petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan meski keduanya berstatus terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
Pemkot Bandung merespons dengan menyiapkan tim hukum. Mereka juga tetap menagih kewajiban sewa lahan yang belum dibayarkan oleh yayasan pengelola.
Pada 9 September 2025, Farhan menyampaikan rencana menggandeng pengelola Kebun Binatang Ragunan dan Kebun Binatang Surabaya untuk menangani aspek kesejahteraan satwa. Namun ia menegaskan Bandung Zoo tidak akan dibuka sebelum konflik kepengurusan selesai.
Tekanan kemudian datang dari internal. Pada 12 September 2025, serikat pekerja Bandung Zoo menggelar aksi demonstrasi mendesak agar kebun binatang segera dibuka. Meski tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pemotongan upah, penutupan berkepanjangan membuat para pekerja berada dalam posisi sulit.
Pada 29 September 2025, Pemkot Bandung pun melayangkan surat peringatan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari agar mengosongkan lahan Bandung Zoo. Surat serupa juga disiapkan untuk tenant yang masih berjualan di kawasan tersebut, karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.
Pada 16 Oktober 2025, Polda Jawa Barat mencopot garis polisi di kawasan Bandung Zoo. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan meminta agar kebun binatang kembali dibuka demi menjamin keberlangsungan perawatan satwa.
Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.
Sejak Oktober, Bandung Zoo sempat dibuka kembali secara terbatas untuk rombongan sekolah, tamu undangan ataupun keperluan penelitian tanpa tiket masuk alias gratis. Kondisi keuangan pengelola pun masih terseok-seok imbas penutupan operasional komersial sejak awal Agustus.
Hal ini berimbas pada keterbatasan pakan hewan. Pada 29 November 2025, sekitar 100 karyawan Bandung Zoo melakukan patungan sukarela untuk membeli pakan satwa. Dari inisiatif spontan itu, terkumpul belasan juta rupiah. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pakan 710 satwa di Bandung Zoo, yang mencapai lebih dari Rp400 juta per-bulan.
Menjelang akhir tahun, konflik belum menemukan titik akhir. Pada 18 Desember 2025, karyawan Bandung Zoo berunjuk rasa di kantor BBKSDA Jawa Barat. Mereka mendesak agar Bandung Zoo segera dibuka setelah ditutup selama empat bulan.
BBKSDA Jawa Barat menyatakan masih akan terus menunggu kepastian hukum terkait operasional Bandung Zoo. Namun, terkait pakan hewan, Humas BBKSDA Jabar Ery Mildranaya mengatakan pihaknya bersedia membantu.
Di hari yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan kemungkinan Bandung Zoo akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Farhan menyebut kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan kementerian, termasuk soal anggaran dan sumber daya manusia. Bila opsi ini terealisasi, hal tersebut akan menandai babak baru dalam perjalanan panjang kisruh Bandung Zoo yang sepanjang 2025 tak pernah benar-benar usai.
Februari: Penyitaan Aset dan Retaknya Pengelolaan
Februari – April : Pembekuan Badan Hukum dan Tarik Ulur Legalitas
Juli : Dualisme Kepengurusan Memuncak, 7 Satwa Mati
Juli – Agustus : Perebutan Operasional, Bandung Zoo Kembali Tutup
Agustus – September : Gugatan, Demo Pekerja, dan Perintah Pengosongan Lahan
Oktober-November : Vonis, Pembukaan Terbatas, dan Pakan Hewan yang Semakin Kritis
Desember : Opsi Ambil Alih oleh Pemerintah Pusat


Pada 18 Juli 2025, Yayasan Margasatwa Tamansari kepengurusan lama mengambil alih kembali operasional Bandung Zoo. Sejumlah orang dari yayasan mendatangi Gedung Garuda pada pagi hari dan meminta pihak yang tidak berasal dari YMT untuk keluar dari area pengelolaan.
Situasi kembali berbalik pada 6 Agustus 2025. Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari versi kepengurusan baru menutup kembali operasional Bandung Zoo. Penutupan dilakukan untuk pengamanan aset daerah berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan KPK.
Di hari yang sama, ketegangan meningkat setelah gerbang dan pintu masuk Bandung Zoo dijebol massa. Kondisi ini menambah panjang daftar insiden yang terjadi akibat konflik berkepanjangan.
Pada 27 Agustus 2025, petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan meski keduanya berstatus terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
Pemkot Bandung merespons dengan menyiapkan tim hukum. Mereka juga tetap menagih kewajiban sewa lahan yang belum dibayarkan oleh yayasan pengelola.
Pada 9 September 2025, Farhan menyampaikan rencana menggandeng pengelola Kebun Binatang Ragunan dan Kebun Binatang Surabaya untuk menangani aspek kesejahteraan satwa. Namun ia menegaskan Bandung Zoo tidak akan dibuka sebelum konflik kepengurusan selesai.
Tekanan kemudian datang dari internal. Pada 12 September 2025, serikat pekerja Bandung Zoo menggelar aksi demonstrasi mendesak agar kebun binatang segera dibuka. Meski tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pemotongan upah, penutupan berkepanjangan membuat para pekerja berada dalam posisi sulit.
Pada 29 September 2025, Pemkot Bandung pun melayangkan surat peringatan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari agar mengosongkan lahan Bandung Zoo. Surat serupa juga disiapkan untuk tenant yang masih berjualan di kawasan tersebut, karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.
Pada 16 Oktober 2025, Polda Jawa Barat mencopot garis polisi di kawasan Bandung Zoo. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan meminta agar kebun binatang kembali dibuka demi menjamin keberlangsungan perawatan satwa.
Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.
Sejak Oktober, Bandung Zoo sempat dibuka kembali secara terbatas untuk rombongan sekolah, tamu undangan ataupun keperluan penelitian tanpa tiket masuk alias gratis. Kondisi keuangan pengelola pun masih terseok-seok imbas penutupan operasional komersial sejak awal Agustus.
Hal ini berimbas pada keterbatasan pakan hewan. Pada 29 November 2025, sekitar 100 karyawan Bandung Zoo melakukan patungan sukarela untuk membeli pakan satwa. Dari inisiatif spontan itu, terkumpul belasan juta rupiah. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pakan 710 satwa di Bandung Zoo, yang mencapai lebih dari Rp400 juta per-bulan.
Menjelang akhir tahun, konflik belum menemukan titik akhir. Pada 18 Desember 2025, karyawan Bandung Zoo berunjuk rasa di kantor BBKSDA Jawa Barat. Mereka mendesak agar Bandung Zoo segera dibuka setelah ditutup selama empat bulan.
BBKSDA Jawa Barat menyatakan masih akan terus menunggu kepastian hukum terkait operasional Bandung Zoo. Namun, terkait pakan hewan, Humas BBKSDA Jabar Ery Mildranaya mengatakan pihaknya bersedia membantu.
Di hari yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan kemungkinan Bandung Zoo akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Farhan menyebut kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan kementerian, termasuk soal anggaran dan sumber daya manusia. Bila opsi ini terealisasi, hal tersebut akan menandai babak baru dalam perjalanan panjang kisruh Bandung Zoo yang sepanjang 2025 tak pernah benar-benar usai.
Juli – Agustus : Perebutan Operasional, Bandung Zoo Kembali Tutup
Agustus – September : Gugatan, Demo Pekerja, dan Perintah Pengosongan Lahan
Oktober-November : Vonis, Pembukaan Terbatas, dan Pakan Hewan yang Semakin Kritis
Desember : Opsi Ambil Alih oleh Pemerintah Pusat








