Perempuan Tega Menyekap Pacar Hingga Tewas, Kasus Tragis di Majalengka

Posted on

Seorang perempuan bernama Amanda (21), tega menyekap pacarnya selama beberapa hari di dalam kamar di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Lebih tragisnya, korban dipaksa buang air besar di dalam pampers dan akhirnya ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.

“Korban selama 3 hari tersebut berada di rumah tersangka yang mana, korban, untuk sehari-harinya tidak bisa keluar dari kamar, untuk buang air kecil itu korban menggunakan botol air mineral, dan disiapkan pampers untuk buang air besar, sedangkan untuk makan diantarkan oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Senin (5/5/2025).

“Pada saat tersangka melaksanakan kegiatan keluar, korban dikunci dari luar, supaya tidak diketahui oleh orang tua tersangka bahwa adanya laki-laki di dalam kamar. Pada hari Sabtu tersebut sekitar jam 16.30 tersangka mengetahui bahwa korban ini sudah meninggal dunia,” sambungnya.

Kasus ini terungkap setelah Amanda, membawa korban ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5) malam, dalam kondisi korban sudah meninggal dunia. Kecurigaan pihak rumah sakit membuat polisi turun tangan.

“Bermula dari adanya laporan dari pihak RSUD Majalengka bahwa adanya perempuan yang membawa korban yang sudah menjadi jenazah. Kita langsung membentuk tim, karena pada saat laporan tersebut kita masih melaksanakan KRYD yang memang kita masih ada di lapangan. Dari laporan tersebut, kami langsung ke rumah sakit mengecek korban dan menginterogasi yang membawa jenazah tersebut,” ujar Ari.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban sebelumnya dijemput oleh Amanda pada Selasa (30/4), lalu dibawa ke rumah tersangka. Di sana, korban menginap dan sempat meminta pulang ke rumah orang tuanya karena merasa sakit.

Namun permintaan itu ditolak Amanda. Ia justru naik pitam dan melakukan penganiayaan. “Memukul muka korban yang kena ke mata sebelah kiri 2 kali pukulan, mata sebelah kanan 2 kali pukulan, dan juga memukul lengan kiri, dan lengan kanan korban 2 kali menggunakan HP, masing-masing 2 kali ke punggung belakang 2 kali, dan ke pinggang 1 kali,” jelas Ari.

Korban yang lemah dan tak melawan akhirnya tetap tinggal di rumah Amanda. Selama tiga hari, korban disekap di dalam kamar tanpa bisa ke luar. Bahkan selama berhari-hari di rumah Amanda, orang tua pelaku tidak mengetahuinya. Itu karena, pintu kamar selalu dikunci saat Amanda pergi keluar rumah atau di dalam rumah.

“Orang tua tersangka bahkan tidak tahu bahwa ada laki-laki di kamar anaknya,” ucap Ari.

Hingga akhirnya pada Sabtu sore, korban ditemukan tak bernyawa. Amanda panik dan menghubungi temannya. Mereka mengangkat tubuh korban ke mobil dan membawanya ke rumah sakit. Ironisnya, jasad korban ditaruh di bagasi mobil.

Atas perbuatannya itu, Amanda telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *