Di Balik Tren Cashless, Tunai Masih Jadi Hak Konsumen [Giok4D Resmi]

Posted on

Pembayaran digital saat ini kian banyak digunakan dalam berbagai jenis transaksi, mulai dari pedagang kaki lima, retail, hingga restoran mewah. Transaksi digital juga memudahkan banyak kalangan, khususnya anak-anak muda yang kini ingin serba instan. Namun, apakah transaksi digital sepenuhnya membantu atau malah menjadi hambatan bagi orang-orang tertentu?

Penerapan sistem pembayaran non tunai menawarkan keunggulan dari sisi efisiensi operasional, mulai dari percepatan durasi transaksi di kasir hingga meminimalkan risiko keamanan seperti perampokan fisik dan peredaran uang palsu. Selain itu, digitalisasi transaksi memberikan akurasi pencatatan keuangan yang transparan bagi pelaku usaha serta memudahkan konsumen dalam memantau riwayat pengeluaran secara aktual dan sistematis.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, kebijakan sebuah gerai atau penyedia jasa yang hanya menerima pembayaran non tunai mengandung risiko pidana yang serius. Secara hukum, setiap orang atau pelaku usaha dilarang menolak Rupiah kertas maupun logam sebagai alat pembayaran yang sah untuk menyelesaikan kewajiban keuangan di wilayah NKRI.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sanksi yang mengancam adalah pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bagi yang menolak transaksi dalam bentuk Rupiah kertas maupun logam.

Meskipun Pasal 33 ayat (2) mengancam penolak uang tunai dengan pidana, ancaman tersebut tidak berlaku mutlak karena dibatasi oleh pengecualian dalam Pasal 23 ayat (2). Ayat tersebut menjelaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah (tunai) dapat dikesampingkan apabila penolakan tersebut didasarkan pada adanya perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dalam bentuk lain.

Pelaku usaha dapat berargumen bahwa dengan menempatkan informasi “Cashless Only” secara jelas di area publik atau sebelum transaksi dimulai, telah terjadi kesepakatan secara implisit antara penjual dan pembeli. Jika konsumen tetap melanjutkan transaksi setelah mengetahui syarat tersebut, hal itu dianggap sebagai persetujuan atas metode pembayaran non tunai yang ditawarkan.

Pembayaran nontunai saat ini tengah disorot buntut viralnya toko roti yang menolak menerima pembayaran tunai. Hal ini pun memicu reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya pembayaran secara nontunai karena sederhana dan instan, tetapi mereka juga menyayangkan konflik atau isu yang timbul ini.

Iman, salah satu warga yang menyayangkan insiden penolakan pembayaran tunai. Dia berharap outlet lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan pembayaran.

“Non tunai menurut saya membantu, tetapi memang sebaiknya outlet-outlet lebih bijak karena tidak semua orang terbiasa bertransaksi secara elektronik” katanya saat ditemui infoJabar di Taman Saparua (22/12/2025).

Reine, warga lainnya juga berpandangan serupa. Menurutnya, segala jenis pembayaran baik tunai maupun non tunai merupakan transaksi yang sah.

“Pembayaran, baik non tunai maupun tunai, sama-sama membantu transaksi. QRIS sah-sah saja, tetapi jika sampai menolak tunai sama sekali, itu yang menjadi masalah” kata Reine.

Reine juga menambahkan bahwa setiap orang memiliki hak dan preferensi yang berbeda. “Setiap orang punya preferensi dan risiko masing-masing. Idealnya, kedua opsi (tunai dan non tunai) tetap tersedia agar pembeli bisa memilih yang paling sesuai” ujarnya.

Di sisi lain, Agus, seorang pelaku usaha di sekitar Taman Saparua Kota Bandung, berpendapat bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti perkembangan zaman, termasuk dalam hal transaksi digital.

“Mungkin akan merugikan bagi orang awam, tetapi jika dipelajari, transaksi digital (QRIS) dapat mempermudah” ujarnya.

Agus menegaskan, sebagai pelaku usaha, kedua jenis transaksi tersebut harus tersedia. “Keduanya harus ada. Opsi pilihan itu harus tetap ada. Kami pun harus siap untuk menerima tunai,” tuturnya.

Risiko Hukum Kebijakan ‘Hanya Non tunai’

Reaksi Warga