Bupati Purwakarta Usulkan Kenaikan UMK 2026 dengan Alfa 0,7

Posted on

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein turun tangan setelah pekerja dan pengusaha gagal mencapai titik kesepakatan kenaikan upah. Ia mengambil langkah diskresi untuk mengatasi kebuntuan dan menetapkan usulan kenaikan UMK Kabupaten Purwakarta sebesar alfa 0,7 untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menyebutkan, adanya perbedaan angka yang menyebabkan kebuntuan di kedua belah pihak. Pengusaha menginginkan posisi alfa semaksimal mungkin, namun buruh menuntut dengan angka kenaikan mencapai 9 persen.

“Para pekerja sudah berjuang keras untuk mendapatkan alfa maksimal. Di sisi lain, para pengusaha juga berjuang agar tetap berada di posisi alfa maksimal. Akhirnya muncul perbedaan, ada yang di 0,5, 0,6, sampai 0,7,” ujar Om Zein saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/12/2025) malam.

Om Zein menjelaskan, dalam pembahasan yang berlangsung di Bale Nagari, Kantor Pemkab Purwakarta, hadir unsur akademisi yang mengusulkan kenaikan di angka 0,7. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, sesuai aturan, bupati mengambil keputusan akhir.

“Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, tapi juga agar pengusaha tidak merasa terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” katanya.

Om Zein melanjutkan, dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memutuskan merekomendasikan UMK dengan alfa 0,7 kepada Gubernur Jawa Barat.

“Kalau bahasa Sunda mah, anak baju dulu bersih saja. Dari atas dua angka, dari bawah dua angka. Maka kami rekomendasikan UMK di alfa 0,7 untuk ke Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Om Zein menyebut alfanya tetap 0,7, namun menggunakan basis upah yang berlaku saat ini.

“Surat rekomendasi ini malam ini juga akan kami sampaikan ke Pak Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK sebesar 9 persen di Kabupaten Purwakarta, tadi pagi.

Aksi yang dipusatkan di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, menyebabkan kemacetan panjang. Massa buruh memadati badan jalan dengan membawa spanduk, atribut organisasi, serta pengeras suara.

Akibat aksi ini, arus lalu lintas sempat tersendat total dari dua arah. Bahkan, sejumlah ambulans yang melintas, baik membawa pasien maupun jenazah, sempat terhambat akibat kepadatan massa.

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan 9 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“UMK Purwakarta saat ini Rp4.792.000. Kalau naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan. Itu masih sangat rasional dan mendesak. APINDO minta 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami tetap di 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak kepada buruh, bagaimana kehidupan kami?” ujarnya.