Polisi Akan Libatkan Ahli Kejiwaan dalam Penyelidikan Kasus Penganiayaan Varhan

Posted on

Polisi akan melibatkan ahli kejiwaan dalam penyelidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Varhan (22). Langkah ini diambil untuk mendalami kondisi psikologis pelaku, Amanda (21), yang merupakan pacar korban.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kondisi mental pelaku perempuan. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap motif dan pola perilaku pelaku yang disebut sangat posesif terhadap korban.

“Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa si tersangka ini,” kata Ari saat diwawancarai infoJabar, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama tiga tahun. Hubungan keduanya bisa dibilang ‘bucin’.

“Si ceweknya bucin, si cowoknya juga bucin,” ujar Ari.

Sikap posesif pelaku mulai terlihat saat korban ingin pulang ke rumah orang tuanya karena sedang sakit. Namun niat itu tidak diizinkan oleh pelaku.

“Korban merasa sakit, ingin pulang, tapi si tersangka keberatan. Menurut dia, selama ini yang ngasih jajan adalah si perempuan, jadi dia sakit hati kalau korban buru-buru pulang,” lanjutnya.

Selama tinggal bersama di rumah pelaku, korban tidak pernah melawan atau mencoba keluar dari kamar. Bahkan, jelas Ari, menurut pengakuan tersangka, korban selalu menurut dan tidak ada tindakan perlawanan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban tidak melakukan perlawanan. Korban menurut saja apa yang diinginkan oleh si pelaku,” pungkasnya.

Polisi juga belum menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki riwayat kekerasan. Namun penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya motif lain yang belum terungkap.

Adapun peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Selasa, 29 April 2025 di Jatiwangi. Korban menginap di rumah pelaku hingga dikabarkan tewas pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Saat korban meminta pulang, tersangka emosi hingga akhirnya korban dipukul berulang kali di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong dan juga ponsel. Karena sedang sakit, korban hanya bisa pasrah menerima penganiayaan dari pelaku hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa.

Kini, kasus ini telah ditangani Polres Majalengka, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *