Diduga Tipu Pengusaha, Ketua Organisasi Kepemudaan Jabar Jadi Tersangka

Posted on

Ketua organisasi kepemudaan di Jawa Barat berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi. R diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Palabuhanratu.

Kabar ini dibenarkan KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri. Menurutnya penetapan tersangka sejak Jumat (19/12/2025) malam tadi.

“Iya betul untuk R saat ini oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kemudian sejak kemarin sebenarnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya kita melakukan pemeriksaan saksi, saat ini sedang berjalan pemeriksaan tersangkanya,” kata Sapri kepada infoJabar di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2025).

Sapri menjelaskan akibat perbuatan tersangka korban yang merupakan pengusaha itu mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

“Kerugian kurang lebih sekitar Rp 150 juta,” imbuhnya.

Menurut Sapri selain kasus tersebut ada perkara lain yang juga berproses terkait keterlibatan R. “Ada perkara lain yang juga masih berproses,” tambah Sapri.

Sementara itu, kuasa hukum R, Elmanik dari kantor hukum Fikri Wijaya and Partner mengaku belum mengetahui pasti soal status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Kabarnya sih iya, cuman kita belum bisa meluncur (ke Palabuhanratu) memang situasi badan masih kurang bagus,” kata Elmanik.

Saat dimintai tanggapan dengan penetapan berikut upaya hukum yang akan dilakukan, Elmanik menyebut pihaknya baru akan meluncur besok atau Minggu (20/12/2025).

“Besok paling kita meluncur. (Upaya hukum) belum ada, kita baru mau besok ke sana,” pungkasnya.