Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana asusila oleh pria dewasa berinisial DSK (24), yang diketahui sebagai kekasihnya. Tindakan asusila ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Ironisnya, pelaku merekam aksi tersebut dan menyebarkan video melalui akun media sosial korban, sehingga video tersebar luas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. “Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya jadi korban asusila. Malahan videonya disebar,” ujar Ridwan pada Senin (5/5/2025).
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DSK di kawasan Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5/2025). DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ridwan menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berpacaran. Namun, seiring waktu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang masih polos akhirnya menuruti permintaan pelaku, bahkan direkam saat berhubungan. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukannya berulang kali.
“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” kata Ridwan.
Selain itu, pelaku juga melakukan video call asusila yang direkam sebagai tambahan untuk mengancam korban. Ancaman penyebaran video membuat korban ketakutan dan terus menuruti permintaan pelaku. Sedangkan motif penyebaran video asusila ke media sosial korban diduga karena pelaku kesal hubungan mereka tidak direstui orang tua korban dan merasa pernah dilaporkan ke tempat kerjanya.
“Iah orang tuanya gak setuju sama saya. Awalnya aman kan saya pacaran lama. Pas akhir-akhir gak restu, dosa saya sempat bicara kasar sama dia. Nah ortunya gak rido,” kata pelaku DSK.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo mengatakan setiap selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada korban. “Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban,” kata Josner.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, DSK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.