Kisah cinta Varhan (22) dengan Amanda (21) harus berakhir tragis. Varhan meninggal dunia di tangan pacarnya sendiri. Korban meninggal setelah dianiaya di rumah pelaku yang berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Sebelum meninggal, Amanda tega ‘menyekap’ korban selama tiga hari di dalam kamar. Korban ‘dikurung’ di dalam kamar pelaku dari 30 April sampai 3 Mei 2025. Namun siapa sangka, tindakan itu berujung petaka untuk Varhan.
“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian kepada infoJabar, Senin (5/5/2025).
Willy mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin asmara selama 3 tahun. Namun karena sikapnya yang posesif pelaku memaksa korban tinggal di rumahnya.
“Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” ujarnya.
Adapun motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tak terima korban meminta pulang. Karena merasa sudah terlalu lama mengurus sang pacar dan tidak ingin kehilangan. Sikap posesif itu memuncak jadi kekerasan.
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, lengan, dan punggung. Tersangka bahkan menggunakan tangan kosong dan handphone sebagai alat pemukul,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo.
Ari menyampaikan, pelaku tinggal di rumah bersama orang tuanya. Namun orang tua pelaku tidak mengetahui, jika sang anak tengah menyekap pacarnya di dalam kamar.
“Pada saat tersangka melaksanakan kegiatan keluar korban dikunci dari luar, supaya tidak diketahui oleh orang tua tersangka bahwa adanya laki-laki di dalam kamar. Pada hari Sabtu tersebut sekitar jam 16.30 tersangka mengetahui bahwa korban ini sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Panik dengan keadaan korban, pelaku menghubungi temannya berinisial TD untuk membantu mengangkat jenazah dari kamar ke mobil. Jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi dan dibawa ke RSUD Majalengka.
Saat di perjalanan, pelaku sempat ingin membuang jenazah di jalan, namun dicegah oleh saksi TD. Saat sampai di RSUD, dokter menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal. Pihak rumah sakit lalu melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Amanda sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mahasiswa
Korban Dipukul Berulang Kali
