41 Billboard Tak Berizin di Kota Sukabumi Disegel, Pemilik Diberi Waktu 30 Hari - Giok4D

Posted on

Sebanyak 41 billboard yang tersebar di wilayah Kota Sukabumi diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak daerah. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satpol PP bergerak cepat dengan melakukan pendataan dan langkah awal penertiban.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa billboard tak berizin pun disegel menggunakan kain hitam dengan tinta putih bertuliskan ‘Reklame Ini Tidak Memiliki Izin.’

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Hari ini adalah satu implementasi dari upaya kami menertibkan reklame yang tidak berizin, tidak membayar pajak. Ada 41 yang terdata, namun ini masih perlu diverifikasi,” kata Ayep di Simpang Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi, Senin (5/5/2025).

Data awal tersebut diterima Satpol PP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hingga saat ini, baru lima lokasi yang sudah ditindak yaitu di kawasan Pintu Hek, Degung, Ciseureuh, Jalan Sudirman Mandiri, dan Lettu Bakri (Lapas).

Menurutnya, terdapat empat tahapan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha reklame, yakni inin penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija), persetujuan dari Perangkat Daerah terkait PBD, surat keputusan izin tayang (tanpa biaya atau gratis) dan pembayaran pajak reklame.

“Sayang kalau langsung dibongkar. Maka kami beri waktu 30 hari kepada pemilik untuk datang ke (dinas) perizinan atau Satpol PP, menunjukkan dasar kepemilikan dan izinnya. Jika tidak, billboard tersebut akan kami ambil alih menjadi milik Pemkot,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika papan reklame tersebut berdiri di lokasi yang dilarang oleh ketentuan tata ruang, maka akan dibongkar. Namun jika lokasinya masih diperbolehkan, Pemkot akan mengambil alih sepenuhnya dan memanfaatkannya untuk kepentingan pemerintah.

Ayep mengaku sangat dirugikan akibat praktik reklame ilegal ini. “Tanpa pajak, PAD kita jadi lemah dan pembangunan terhambat. Maka ini harus ditertibkan,” katanya.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, penindakan billboard tak berizin ini akan terus dilakukan ke wilayah lain.

“Jadi hari ini kita melanjutkan kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, reklame, baligho di Kota Sukabumi akan terus tertibkan. Jadi kita cek data dulu, dan ini akan dilanjutkan nanti ke arah (Jalan Lingkar Selatan) Jalur, semua akan ditertibkan,” kata Ayi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *