Hina Suku Sunda, Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Posted on

Polisi memberikan update terkini penanganan kasus ujaran kebencian yang dilakukan seorang streamer dengan akun Resbob. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu ditempatkan di sel khusus selama menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

Resbob ditangkap Polda Jabar setelah nekat melakukan ujaran kebencian yang berujung hinaan terhadap Suku Sunda. Dia diciduk di Semarang setelah sempat kabur ke Surabaya hingga Solo.

“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).

Hendra mengatakan Resbob saat ini posisinya ditahan seorang diri di sel khusus. Polisi rencananya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Resbob sebagai tersangka.

“Jadi kita masih sendirikan dia. Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga nanti leluasa kita tidak berbatas waktu. Ini sedang kami gelar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Resbob sempat terdeteksi kabur ke beberapa tempat. Mulai dari Surabaya, ke Solo, hingga pelariannya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.

Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.