Polisi Segera Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Posted on

Polda Jawa Barat menangkap seorang streamer dengan nama akun Resbob. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan nekat melakukan ujaran kebencian yang berujung hinaan kepada Suku Sunda.

Kini, pemeriksaan terus dijalankan Polda Jabar. Polisi pun segera menetapkan Resbob jadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

“Bukti permulaan yang cukup, ini kita kuatkan dulu, sehingga dua alat bukti nanti akan menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).

Hendra mengatakan, Polda Jabar rencananya akan merilis kasus ini ke publik pada Rabu (17/12/2025) besok. Saat rilis, status Resbob pun akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Sehingga besok kalau bisa, sudah kita bisa ekspos, kita r8ilis sebagai penetapan tersangkanya,” ungkapnya.

Pemeriksaan di Polda Jabar pun kini masih dilakukan. Polisi telah meminta keterangan 4 orang saksi atas kasus yang Resbob lakukan.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, saksi yang menguatkan ini adalah saksi pelapor. Kemudian nanti saksi terkait dengan saksi ahli. Saksi ahli bahasa, saksi yang mengaitkan masalah elektronik, itu juga masih menjadi agenda kita. Tetapi yang terpenting saat ini adalah bagaimana bersangkutan ini memenuhi usur dulu,” pungkasnya.