Tersangka Korupsi, Kadisdukcapil Sukabumi Tetap Terima Gaji-Tunjangan

Posted on

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi wisata dan diberhentikan sementara dari jabatannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, masih tetap menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.

Tejo terseret dalam perkara dugaan korupsi retribusi tempat wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) pada periode 2023-2024 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Kasus tersebut kini tengah bergulir dalam tahap penyidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan meski yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan ditahan, ketentuan kepegawaian mengatur pemberian gaji masih tetap berjalan sebagian.

“Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka berlaku Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS,” kata Taufik, Senin (15/12/2025).

Namun demikian, Taufik menegaskan pemberhentian sementara tersebut tidak serta-merta menghapus hak gaji sepenuhnya.

“Untuk hak kepegawaiannya, yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.

Menurut Taufik, keputusan pemberhentian sementara itu nantinya akan ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses administrasi diajukan.

“Kami akan melaporkan ketentuan ini kepada Pak Wali. Selanjutnya, Pak Wali akan menyampaikan surat kepada Kepala BKN terkait permohonan persetujuan teknis pemberhentian sementara sebagai PNS karena yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, status pemberhentian sementara berlaku selama proses hukum berjalan. Tindakan kepegawaian lanjutan baru akan ditetapkan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, barulah ditentukan tindakan kepegawaian yang terakhir,” beber Taufik.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kadisdukcapil Kota Sukabumi, pemerintah daerah telah menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil.

Dalam kasus yang sama, tersangka lain yakni Sarah Salma El Zahra yang merupakan staf Disporapar Kota Sukabumi disebut berstatus non-ASN atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Yang bersangkutan itu non-ASN, diangkat oleh perangkat daerah,” jelas Taufik.

Diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi wisata tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp466.512.500. Modus yang digunakan para pelaku yakni tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah.

“Seharusnya ada pendapatan yang disetor ke kas negara atau daerah, tapi sebagian disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semuanya sudah disetor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris.