Tahun ini, infoJabar Awards memberikan penghargaan kategori Adiluhung kepada seorang diplomat dan pakar hukum asal Jawa Barat, Mochtar Kusumaatmadja. Penghargaan tersebut diberikan atas kiprahnya dalam memajukan bidang keilmuan hukum dan diplomasi di Indonesia.
Tiap tahunya, penghargaan Adiluhung diberikan oleh infoJabar Awards kepada salah satu tokoh yang berperan besar dalam kehidupan masyarakat di Jawa Barat maupun nasional. Hal tersebut merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas pemikiran serta ide-ide mereka yang hingga saat ini terus bermanfaat bagi kemajuan hidup masyarakat.
Penghargaan ini diberikan pada momen awarding night infoJabar Awards 2025 yang diselenggarakan di Hotel Salak The Heritage, Bogor, Rabu (10/12/2205).
Pemberian anugerah infoJabar Awards 2025 kategori Adiluhung dilakukan Direktur Utama Abdul Aziz kepada putra dari Mochtar Kusumaatmadja, yakni R Askari Kusumaatmadja.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (17 Februari 1929 – 6 Juni 2021) dikenal sebagai akademisi hukum, diplomat, dan tokoh penting dalam sejarah kebijakan luar negeri Indonesia. Di masa pemerintahan Orde Baru, ia sempat menjabat sebagai posisi Menteri Kehakiman di tahun 1974 hingga 1978, serta Menteri Luar Negeri dari 1978 sampai 1988. Ia juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung sebagai guru besar.
Mochtar mengawali kariernya di dunia diplomasi sejak usia 29 tahun. Banyak orang mengenalnya sebagai sosok yang cerdas, spontan, dan mampu mencairkan suasana perundingan serius dengan humor ringan. Ia juga diketahui menyukai permainan catur yang penuh strategi, relevan dengan pekerjaannya sebagai diplomat.
Riwayat pendidikannya cukup panjang. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia. Setelah itu, ia mengambil studi hukum di Yale Law School, Amerika Serikat pada 1955. Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang doktor di bidang hukum internasional di Universitas Padjadjaran dan lulus pada 1962.
Ia kemudian melanjutkan program doktoral lanjutan di University of Chicago pada 1966. Reputasi akademiknya yang mentereng tersebut membuat sumber-sumber hukum nasional hingga internasional banyak merujuk pada pemikirannya, terutama dalam hal kedaulatan negara kepulauan.
Mochtar juga merumuskan definisi hukum yang kini banyak dipakai di dunia pendidikan hukum Indonesia. Hingga saat ini, Universitas Padjadjaran menjadikan doktrin-doktrinnya di bidang hukum sebagai prinsip dasar dalam pengembangan kurikulum dan kajian hukum di Fakultas Hukum mereka.
Mochtar kemudian berperan besar dalam arena diplomasi internasional. Ia terlibat dalam banyak perundingan dengan negara tetangga mengenai penentuan batas darat dan wilayah laut Indonesia. Ia kerap hadir sebagai wakil Indonesia dalam sidang-sidang PBB mengenai Hukum Laut di Jenewa dan New York. Di forum internasional itulah, gagasannya tentang konsep Negara Kepulauan mulai mendapat sorotan.
Konsep yang kemudian dikenal sebagai Wawasan Nusantara tersebut dituangkan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Dalam gagasannya, ia melihat laut bukan sebagai pemisah antar wilayah, tetapi sebagai penghubung antar pulau yang membentuk satu kesatuan.
Gagasan ini muncul sebagai respon atas cara pikir lama yang membatasi laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis pantai. Alhasil, kala itu kapal asing bebas melewati laut Indonesia, terutama wilayah timur, dan berpotensi mengganggu kedaulatan bangsa. Mochtar menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia kemudian memperjuangkan konsep Negara Kepulauan atau Archipelagic State ini di forum internasional sejak 1957. Proses ini berlangsung hingga lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu 25 tahun, ia mendatangi berbagai konferensi hukum laut internasional.
Perjuangan panjang itu kemudian berbuah manis. Dunia internasional akhirnya mengakui konsep archipelagic state, di mana gugusan pulau-pulau dan zona perairan di dalamnya dapat diakui menjadi satu kesatuan wilayah yang berdaulat. Konsep Negara Kepulauan ini tak hanya dapat diaplikasikan di Indonesia, melainkan juga untuk negara-negara kepulauan lainnya seperti Filipina, Bahama, hingga Fiji.
Pengakuan tersebut berlangsung di Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS III) yang diselenggarakan Montego Bay, Jamaika, pada 1982. Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi landasan diplomasi maritim Indonesia yang masih diterapkan hingga saat ini.
Atas pemikirannya tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Gelar ini diberikan atas kontribusinya dalam dunia hukum dan diplomasi yang berhasil membawa Indonesia mendapatkan pengakuan internasional terkait konsep Negara Kepulauan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sebelumnya memberikan penghargaan untuk mengenang jasanya. Pada 1 Maret 2022, jembatan layang Pasupati di Kota Bandung resmi berganti nama menjadi Jalan Layang Mochtar Kusumaatmadja. Nama itu hadir sebagai pengingat bahwa pemikiran dan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja terus hidup dalam kebijakan maritim dan studi hukum internasional di Indonesia.







