Polisi Tangkap 6 Perusak Kebun Teh Pangalengan, Ada Pemodal-Mandor | Info Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan enam tersangka perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pemodal dan mandor.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu (10/12/2025). Para tersangka tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk perkara perusakan lahan kebun teh Pengalengan milik PTPN. Polresta Bandung sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyelidikan di mana sampai hari ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Aldi.

Pihaknya mengungkapkan aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan itu adalah pria inisial AB (55). Kemudian tersangka lainnya yang berperan sebagai mandor adalah pria inisial AD (44).

“Aktor utamanya inisial AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan kepada empat pekerja lainnya,” katanya.

Empat tersangka lainnya yang melakukan pemotongan kebun teh adalah inisial AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Ke enam tersangka telah ditahan dan Mapolresta Bandung.

“Empat orang sebagai tersangka pekerja yang melakukan pemotongan kebun-kebun teh ini di PTPN,” jelasnya.

Komplotan perusak kebun teh tersebut akan menjadikan area lahan menjadi perkebunan sayur, kentang, wortel, dan lain-lain. Aksi perusakan tersebut dilakukan sejak tahun lalu.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi ya juga menjelaskan bahwa di lokasi memang sudah menjadi kebun sayur semua. Sehingga konsesi hukum yang kami bangun ini ya komprehensif ya, semua alat bukti kami kumpulkan. Sehingga kami sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk aktor utamanya donaturnya,” ucapnya.

Aldi mengungkapkan aksi perusakan dilakukan secara terang-terangan dihadapan masyarakat luas. Makanya dirinya meminta PTPN bisa menjaga area yang dikelolanya sebagai kebun teh.

“Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau PTPN untuk bisa mengevaluasi Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain. Hal tersebut bisa meminimalisir adanya dugaan tindakan perusakan teh ke depannya.

“Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada ya mungkin bisa dievaluasi, bisa dicek kembali, karena apa seperti arahan Bapak Gubernur dan Pak Kapolda kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.

Perusakan Dilakukan Setahun Lalu