Empat orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyekapan dan tindakan asusila kepada seorang gadis di Kota Tasikmalaya. Dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Adapun keempat tersangka ialah Dian Fajar (24) warga Kecamatan Tamansari, Dimas (21) warga Kecamatan Cipedes, IR (17) warga Kecamatan Tamansari dan AK (17) warga Kecamatan Tamansari.
“Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka, (rinciannya) 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Jumat (28/11/2025).
Faruk menuturkan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena terlihat langsung di lokasi saat polisi menggerebek kamar hotel di Jalan Komalasari Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11) kemarin.
Dalam kejadian itu, keempatnya membawa kabur korban berinisial RN (15) selama dua hari dan menyekapnya di kamar hotel. RN menurut polisi juga dijadikan objek pelampiasan nafsu bejat para pelaku.
Korban kemudian diselamatkan setelah diam-diam mengambil handphone yang disita para pelaku dan menghubungi keluarga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak.
“Kami sangkakan pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81, 88 dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Faruk.
Namun untuk tersangka yang masih di bawah umur untuk saat ini tidak ditahan di kantor polisi. Mereka dititipkan di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Pangandaran.
“Yang dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, yang anak di LPKS khusus anak di Pangandaran,” ungkap Faruk.







