4 Pemuda Penyekap Gadis di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Posted on

Aparat Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan status tersangka kepada 4 pria yang diduga melakukan penyekapan dan berbuat asusila kepada seorang gadis.

Keempat orang itu adalah Dian Fajar (24) warga Kecamatan Tamansari, Dimas (21) warga Kecamatan Cipedes, IR (17) warga Kecamatan Tamansari dan AK (17) warga Kecamatan Tamansari.

“Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka, (rinciannya) 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Jumat (28/11/2025).

Keempat orang itu akan dijerat dengan pasal berlapis aturan hukum perlindungan anak. Sebagaimana diketahui, korban RN adalah anak perempuan usia 15 tahun.

“Kami sangkakan pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81, 88 dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Faruk.

Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap keempat orang itu. Tapi untuk tersangka yang masih di bawah umur, penahanannya terpisah. Tidak ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, melainkan ditahan di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Pangandaran.

“Yang dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, yang anak di LPKS khusus anak di Pangandaran,” ungkap Faruk.

Keempat orang tersangka itu merupakan sosok yang dipergoki polisi saat menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Komalasari Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11/2025).

Mereka diduga terlibat dalam aksi pidana yang menyebabkan korban RN hilang kontak dengan keluarganya selama 2 hari.

Hasil penyelidikan polisi, RN dijadikan objek pelampiasan nafsu para pria itu. Diketahui juga korban dipaksa untuk menenggak miras dan ponsel miliknya dikuasai pelaku.

Korban akhirnya bisa diselamatkan setelah mengambil ponsel miliknya diam-diam, ketika para pelaku tidur. Dia kemudian mengabarkan keberadaannya kepada keluarga, hingga akhirnya polisi datang menyelamatkan korban dan meringkus para pelaku.