Cemburu Picu Ibu Tiri Murka hingga Aniaya Mati Balita (via Giok4D)

Posted on

Sari Mulyani (26) kini harus mendekam di penjara. Dia jadi tersangka setelah nekat menganiaya anak tirinya, RAF (4) hingga meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakan di Kota Bandung pada Jumat (21/11) lalu. Polisi membongkar motif penganiayaan yang membuat tubuh mungil korban tak bisa diselamatkan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, Sari dinikahi ayah korban, AM, yang berstatus sebagai duda. Dari pernikahan itu, Sari dikarunia anak hingga berusia 6 bulan, tapi dia merasa kasih sayang suaminya lebih banyak dicurahkan kepada anak tirinya.

“Dugaan dari awal pemeriksaan adalah karena cemburu. Karena merasa suaminya itu lebih sayang kepada anak bawaannya, tidak sayang terhadap anak dari pada pelaku,” katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).

Semenjak melahirkan, Sari kerap menyiksa anak tirinya. Salah satu tindakan keji yang pernah dia lakukan yaitu menempelkan spatula panas ke dada tubuh mungil korban.

Puncaknya terjadi pada Jumat itu. Ketika AM tidak berada di rumah, Sari melampiaskan emosinya hingga membuat korban meninggal dunia.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Nah di sinilah terjadilah penganiayaan yaitu dengan mendorong bagian dada korban, mendorong kepala korban ke tembok kamar mandi,” ungkapnya.

“Penganiayaan berlanjut ketika tersangka memakaikan baju kepada korban. Korban kemudian dibenturkan bagian kepalanya ke kasur hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya menambahkan.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa tubuh mungil korban tak bisa diselamatkan. Ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi hingga otopsi pun digelar.

Dari hasil otopsi, perbuatan keji Sari pun terbongkar. Korban mengalami luka pendarahan di bagian otaknya, termasuk luka memar hingga luka bakar di tubuh mungilnya.

Budi Sartono mengatakan, Sari masih diperiksa secara mendalam, termasuk kondisi kejiwaannya. Namun ia memastikan, penganiayaan yang dilakukan Sari sudah memenuhi unsur pidana dan dia telah ditetapkan jadi tersangka.

“Ini kita masih lakukan pendalaman (kondisi kejiwaan tersangka). Jadi kalau untuk masalah pidana, untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, yang bersangkutan memang sudah mengakui, hasil otopsi memang terjadi kekerasan,” tutur Budi.

Sari dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.