Siasat Begal di Bandung Kelabui Driver Ojol untuk Curi Motor

Posted on

Seorang driver ojek online (ojol) inisial MF (17) menjadi korban begal di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dua pelaku inisial W dan I langsung dibekuk polisi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Villa Bandung Indah, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (19/11/2025) lalu. Setelah kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Iya telah terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan pada Rabu 19 November pukul 04.45 WIB lalu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui AKP Anggy prasetiyo, kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Aksi tersebut terjadi saat korban menerima orderan penumpang dari Jalan Taman Sari Manglayang Regency ke daerah Wangsa Raja, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Orderan tersebut dipesan oleh salah satu pelaku berinisial I.

“Korban langsung menjemput orderan. Namun sebelum titik penjemputan, di pinggir jalan ada seseorang yang melambaikan tangan kepada korban dan setelah ditanya oleh korban ternyata itu adalah penumpang orderan korban,” katanya.

Setelah itu penumpang tersebut langsung naik ke kendaraan milik korban. Kemudian selama perjalanan korban tidak merasa curiga dengan penumpang yang naik bersamanya.

“Tiba-tiba di pinggir jalan ada satu orang yang sedang diam di atas sepeda motor. Dia adalah pelaku inisial W dan langsung mengikuti korban dengan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Kemudian saat di tempat yang sepi, pelaku W langsung memepet kendaraan korban. Kemudian pelaku W memaksa korban untuk berhenti dan langsung mematikan kunci kontak kendaraan korban.

“Setelah berhenti, pelaku W menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan hendak membacok korban. Namun korban kabur berlari, sehingga tebasan golok tersebut tidak mengenai korban,” ungkapnya.

Saat korban berlari menyelamatkan diri, para pelaku ternyata tidak mengejar korban. Namun pelaku berhasil membawa kabur Kendaraan milik korban beserta kunci kontaknya.

“Para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa motor korban,” bebernya.

Setelah itu korban langsung melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cileunyi. Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi.

“Kami langsung mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial W. Kemudian pelaku W bisa diamankan di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” kata Anggy.

Anggy mengungkapkan polisi terus bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Kata dia, pelaku inisial I langsung bisa diamankan dikediamannya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Pelaku I langsung kami amankan Selasa 25 November kemarin. Kemudian satu unit kendaraan milik korban turut bisa kami amankan,” tuturnya.

Setelah itu para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Cileunyi dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih

“Ancaman hukuman dikenakan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.