Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kasus pembunuhan pegawai minimarket di Purwakarta memasuki fase krusial. Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar rekonstruksi yang diperankan langsung oleh tersangka, Haryanto (27), warga Cibatu. Sementara korban, Dina Oktaviani (21), diperagakan menggunakan boneka manekin.
Rekonstruksi diawali dari pertemuan korban dan pelaku di sebuah minimarket lain, bukan tempat keduanya bekerja. Keduanya kemudian menuju rumah pelaku menggunakan motor korban. Setibanya di lokasi pembunuhan, tersangka memperagakan tindakan kekerasan yang dilakukan, termasuk cara ia mencekik korban hingga tak berdaya.
Setelah korban tak bernyawa, tersangka memperagakan bagaimana ia melucuti pakaian korban, melakukan kekerasan seksual, lalu kembali memakaikan pakaian korban sebelum memasukkan tubuhnya ke dalam kardus.
Dalam rangkaian adegan berikutnya, tersangka memperlihatkan bagaimana ia meminta bantuan dua temannya untuk membuang kardus berisi jenazah korban. Kepada kedua temannya, ia berdalih bahwa kardus tersebut berisi bangkai hewan babi kiriman makhluk halus yang diyakininya membawa keberuntungan. Menggunakan minibus, mereka membuang kardus tersebut ke Sungai Citarum.
KBO Satreskrim Polres Purwakarta IPTU Sriyadi menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk penyempurnaan berkas perkara.
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya masih terdapat kekurangan. Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar,” ujarnya di lokasi rekonstruksi, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan alasan rekonstruksi digelar di Asrama Polri, bukan di lokasi kejadian sebenarnya.
“Sekarang musim penghujan, kondisinya juga mendung. Selain itu, kita tetap memprioritaskan keselamatan pihak terduga,” katanya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kasi Pidum Andi Irawan Haqiqi menyebut rangkaian rekonstruksi berjalan efektif dan memberikan gambaran runtut mengenai peristiwa tersebut.
“Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan temuan baru, Andi menegaskan tidak ada perkembangan berbeda dari hasil penyidikan sebelumnya.
“Belum ada fakta baru, masih sama seperti yang ada di berkas perkara,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
“Namun hal ini akan kami dalami kembali di persidangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat berlapis dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.







