Reni Rahmawati (23) akhirnya kembali ke pelukan keluarganya, setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke China. Dalam kasus ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Setiawan mengatakan, dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Reni diperdaya oleh seseorang yang sudah dijadikan tersangka dan diserahkan kepada seseorang di Negeri China,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (28/11/2025).
Rudi mengungkapkan, motif yang dilakukan pelaku mengiming-imingi Reni dengan pekerjaan enak di China. Namun nyatanya Reni dinikahkan dengan warga China.
“Ini terjadi karena ada tipu muslihat, perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka memperdaya melalui Zoom, sehingga Reni terperdaya untuk mendapatkan pekerjaan di sana, dinikahi di sana secara ilegal,” ungkapnya.
Kasus ini bisa terungkap, setelah pihak kepolisian terima laporan. Setelah itu, polisi langsung berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jabar, Imigrasi, dan Kemenlu.
“Alhamdulillah Reni bisa diamankan, diterbangkan, diproses untuk pengembaliannya, diselesaikan masalah hukum yang tersisi di sana, karena menikah dengan orang sana dan berhasil Reni jadi orang bebas dan kami menjemput ke sana, sekarang sudah tiba di sini, ini hari yang bahagia dan pelajaran berharga bagi kita semua warga Jabar untuk tidak terperdaya dengan tawaran, ni perlu kita cegah,” jelasnya.
Rudi tegaskan, dua pelaku sudah jadi tersangka dan pihaknya kejar pelaku lain yang terlibat.
“Kami penegak hukum di jabar sudah tetapkan dua tersangka dan proses tersangka lain yang masih dalam proses pencarian,” pungkasnya.







