** Kasus Kekerasan Seksual di Jawa Barat: Pelaku Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur

Posted on

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Jawa Barat. Nasib malang ini dialami seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya. Korban melakukan persetubuhan dengan mantan pacarnya.

Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi di kala pelaku menjalin hubungan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur. Kemudian pelaku menyetubuhi korban, tak hanya itu pelaku merekam tindakan asusilanya.

Tindak asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan selama dua tahun dari tahun 2022 sampai akhir tahun 2024. Pelaku kemudian menyebarkan video tindakan asusila itu melalui akun media sosial korban.

“Kami kedatangan masyarakat bersama KPAI melaporkan tindakan asusila yang dilakukan pria berusia 22 tahun pada anak 16 tahun waktu itu. Kejadiannya tahun 2022 sampai akhir 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada infojabar, Rabu pagi (30/4).

Ridwan mengungkapkan, pelaporan juga menyertakan video asusila yang sengaja disebar pelaku. “Ya, dilengkapi adanya video asusila. Kami dalami semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menuturkan, pelaku diduga sengaja mengunggah video asusila dan foto-foto vulgar melalui media sosial korban. Media sosial korban dikuasai pelaku untuk menyebarkan video asusila ini. Video yang disebar itu berdurasi 1 menit 20 info.

“Jadi memang ada temuan video yang tidak layak ditonton, yang diduga sengaja disebar terduga pelaku ini,” tutur Ato.

Ato menyebut, aksi ini dilakukan karena terduga pelaku kecewa hubungan asmaranya tidak direstui orang tua korban. “Selama menjalin asmara keduanya pernah melakukan hubungan badan beberapa kali layaknya suami istri. Tetapi, orang tua korban perempuan tidak merestuinya karena saat itu usia korban masih 16-17 tahun dan meminta agar fokus untuk bersekolah, jadi dia kecewa lalu dugaannya sebarkan video itu,” terang Ato.

Dalam kasus ini, KPAID akan mendampingi pemulihan psikis korban serta penyelesaian kasusnya. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan video asusila.

“Mengingat perempuan tersebut masih di bawah umur ketika kejadian dan sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi untuk proses penyelidikan tengah berjalan. Kami ingatkan jangan disebar lagi videonya. Korban alami trauma psikis dan kami akan pulihkan,” pungkasnya.

Cinta Tak Direstui Calon Mertua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *