Awalnya Diduga Dibunuh, Remaja Kuningan Ternyata Tewas Kecelakaan

Posted on

Seorang remaja berinisial AHM (17) warga Cirebon mengalami kecelakaan di Jalan Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal RSUD 45 Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini menjelaskan, bahwa kejadian tersebut sempat viral di media sosial bahwa korban meninggal karena diduga menjadi korban pembunuhan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan.

“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dan setelah melalui penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan akan tetapi kecelakaan lalu lintas,” tutur Akbar. Senin (17/11/2025).

Akbar memaparkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada saat kejadian sepeda motor jenis Mio bernomor polisi E-4688-AT yang dikenakan korban melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Lalu, saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV No. Pol. E-8744-ME dikemudikan oleh tersangka yang melaju satu arah di depannya.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami cidera berat di bagian kepala, tidak sadarkan diri dan meninggal di RSUD 45 Kuningan. Setelah kejadian tersebut, Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dimulai dari penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik seperti Commando Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid hingga lokasi pengepokkan pasir.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan kecocokan ciri dari dump truk yang melintas tidak lama setelah kejadian berlangsung. Selain itu juga, petunjuk lainnya adalah dari informasi salah seorang warga Desa Cidahu yang mengenali dump truck warna hijau yang didapatkan dari hasil rekaman CCTV. Kendaraan tersebut, diketahui milik seseorang berinisial S (25), warga Desa Kemarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Kuningan.

Selain melakukan penyelidikan kepada truk milik tersangka, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap truk lain yang dikemudikan oleh teman tersangka. Alasannya, karena truk milik teman tersangka tersebut terlihat bersama dengan truk hijau sesaat setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa kedua truk tersebut sempat berhenti bersama di sebuah toko, dan para pengemudinya melakukan pemeriksaan terhadap bagian belakang truk warna hijau. Tidak lama kemudian, saksi tersebut mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kecelakaan di Jalan Lingkar Timur.

“Informasi dari para saksi sangat membantu dalam menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” tutur Akbar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengaku bahwa dirinya mendengar benturan yang sangat keras dari belakang kendaraannya. Namun, karena kondisi yang gelap, S mengaku tidak melihat korban dan memilih untuk melanjutkan perjalanan.

Berbekal alat bukti tersebut, oleh polisi, S ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.

“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” pungkas Akbar.