Setiap kali ada jalan rusak di wilayah Kabupaten Sukabumi viral di media sosial, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi hampir selalu menjadi sasaran warganet. Banyak komentar menandai akun resmi dinas, menuntut agar segera turun tangan memperbaiki jalan yang rusak.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus mengaku, memahami keresahan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur. Ia berterima kasih atas perhatian warga yang menyampaikan keluhan melalui media sosial.
“Kami justru berterima kasih karena masyarakat ikut peduli dan memberikan informasi. Tapi alangkah baiknya kalau masyarakat juga memahami pembagian kewenangan penanganan jalan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Uus menegaskan, tidak semua jalan rusak yang muncul di media sosial menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Ia mencontohkan, foto kerusakan jalan yang kemudian viral, unggahan itu memperlihatkan jalan rusak di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran.
“Itu jalan desa. Ruasnya Jalan Samelang, dibiayai dari Dana Desa (DD),” kata Uus.
Menurut Uus, pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Terkait jalan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, perubahan kedua atas Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di mana penyelenggaraan jalan itu didefinisikan menurut Pasal 1 ayat 6, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat berwenang mengelola jalan nasional, yakni jalan penghubung antar-ibu kota provinsi, antar-pelabuhan utama, antar-bandara utama, kawasan strategis nasional, dan perbatasan negara. Pemerintah provinsi mengelola jalan provinsi, yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten dalam satu provinsi atau menghubungkan jalan provinsi dengan jalan nasional.
Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota, lanjutnya, berwenang atas jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan antarkecamatan, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten atau kota.
Adapun pemerintah desa bertanggung jawab atas jalan desa, yang menghubungkan antardusun, antarpermukiman, atau akses menuju fasilitas penting di wilayah desa.
“Pemerintah desa membangun dan memelihara jalan desa menggunakan Dana Desa atau sumber lain yang sah. Pemerintah kabupaten dan provinsi berperan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis,” tutur Uus.
Ia menambahkan, Dinas PU tidak bisa langsung memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan desa karena anggaran dan penugasannya berbeda.
“Secara teknis kami memang melakukan pembinaan, tapi pelaksanaan pembangunan jalan desa tetap oleh pemerintah desa,” ucapnya.
Uus menyebut, dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.424 kilometer, baru 572 kilometer yang kondisinya baik. Sisanya masih memerlukan perbaikan bertahap karena keterbatasan anggaran daerah.
“Kami tetap berupaya memperbaiki jalan kabupaten, dan sebagian sudah kami usulkan agar mendapat bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai setiap kerusakan jalan sebagai tanggung jawab Dinas PU. “Kami paham kritik masyarakat muncul karena kepedulian. Tapi kami juga perlu menjelaskan agar publik tahu posisi dan tanggung jawab masing-masing pemerintah dalam pengelolaan jalan,” ujarnya.
Uus menyebut setiap unggahan di media sosial pihaknya dipastikan akan selalu memberikan respons, kepastian perbaikan selama itu berada di bawah kewenangan pihaknya.
“Kami memaklumi ada yang memang tidak tahu tentang struktur kewenangan. Bagi Dinas PU Sukabumi, setiap unggahan warga justru menjadi masukan penting, selama diikuti pemahaman bahwa tidak semua jalan rusak berada di bawah kewenangan kami,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat berwenang mengelola jalan nasional, yakni jalan penghubung antar-ibu kota provinsi, antar-pelabuhan utama, antar-bandara utama, kawasan strategis nasional, dan perbatasan negara. Pemerintah provinsi mengelola jalan provinsi, yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten dalam satu provinsi atau menghubungkan jalan provinsi dengan jalan nasional.
Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota, lanjutnya, berwenang atas jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan antarkecamatan, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten atau kota.
Adapun pemerintah desa bertanggung jawab atas jalan desa, yang menghubungkan antardusun, antarpermukiman, atau akses menuju fasilitas penting di wilayah desa.
“Pemerintah desa membangun dan memelihara jalan desa menggunakan Dana Desa atau sumber lain yang sah. Pemerintah kabupaten dan provinsi berperan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis,” tutur Uus.
Ia menambahkan, Dinas PU tidak bisa langsung memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan desa karena anggaran dan penugasannya berbeda.
“Secara teknis kami memang melakukan pembinaan, tapi pelaksanaan pembangunan jalan desa tetap oleh pemerintah desa,” ucapnya.
Uus menyebut, dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.424 kilometer, baru 572 kilometer yang kondisinya baik. Sisanya masih memerlukan perbaikan bertahap karena keterbatasan anggaran daerah.
“Kami tetap berupaya memperbaiki jalan kabupaten, dan sebagian sudah kami usulkan agar mendapat bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai setiap kerusakan jalan sebagai tanggung jawab Dinas PU. “Kami paham kritik masyarakat muncul karena kepedulian. Tapi kami juga perlu menjelaskan agar publik tahu posisi dan tanggung jawab masing-masing pemerintah dalam pengelolaan jalan,” ujarnya.
Uus menyebut setiap unggahan di media sosial pihaknya dipastikan akan selalu memberikan respons, kepastian perbaikan selama itu berada di bawah kewenangan pihaknya.
“Kami memaklumi ada yang memang tidak tahu tentang struktur kewenangan. Bagi Dinas PU Sukabumi, setiap unggahan warga justru menjadi masukan penting, selama diikuti pemahaman bahwa tidak semua jalan rusak berada di bawah kewenangan kami,” pungkasnya.







