Layanan Keliling DPMPTSP Indramayu Mudahkan Warga Urus Izin Usaha

Posted on

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu terus memperluas layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha. Selain menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP juga menghadirkan layanan keliling ke berbagai titik strategis.

Layanan jemput bola ini diadakan untuk memudahkan warga yang ingin mengurus perizinan usaha tanpa harus datang langsung ke MPP, sehingga prosesnya lebih cepat dan dekat dengan tempat tinggal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu Wahyu Adhiwijaya mengatakan pelayanan keliling tersebut menjangkau hingga ke tingkat kecamatan agar warga di berbagai wilayah dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah.

Selain itu, pelayanan keliling ini juga digelar di berbagai lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, terutama di area yang ramai aktivitas publik.

“Pelayanan keliling digelar ke setiap kecamatan, kemudian juga di event-event kegiatan. Kadang kan Pak Bupati ada event kegiatan di wilayah mana, kita hadirkan pelayanan keliling. Di Car Free Day dan Car Free Night juga kita adakan pelayanan,” kata dia, Sabtu (8/11/2025).

Melalui layanan keliling ini, DPMPTSP Indramayu ingin memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usaha, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat layanan.

Sejauh ini, menurut Wahyu, layanan keliling tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Setiap kali digelar, puluhan warga memanfaatkannya untuk mengurus perizinan.

“Kita memang membuka tenan di MPP, tapi bagi yang jauh kan kasihan. Makanya kita adakan layanan keliling, agar lebih dekat dengan masyarakat. Antusiasnya cukup tinggi, rata-rata setiap kali kita mengadakan layanan keliling, ada sekitar 50 orang yang memanfaatkannya,” kata dia.

Wahyu mengatakan, lewat layanan keliling ini, masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan pendampingan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan usaha berbasis risiko.

Ia menjelaskan, OSS RBA merupakan sistem untuk mengurus izin usaha secara online. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh NIB sebagai identitas resmi usaha.

“Kita sebenarnya hanya membantu, karena pada prinsipnya pengurusan NIB itu dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Dari upaya yang telah dilakukan, DPMPTSP menargetkan setiap pelaku usaha di Indramayu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk dari sektor UMKM.

Ia menyebut, banyak pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan, namun masih bingung mengoperasikan OSS RBA. Untuk itu, pihaknya menyediakan layanan pendampingan.

“Memang masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti cara mengoperasikannya. Karena itu, kami memberikan layanan pendampingan,” kata Wahyu.