Polisi menggerebek tempat penampungan sepeda motor yang diduga berasal dari sitaan debt collector. Dari hasil penggerebekan itu, sebanyak 26 motor tanpa surat-surat diamankan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor oleh anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota pada Senin (28/4/2025) malam.
“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, Selasa (29/4/2025).
Agus menjelaskan, motor-motor yang diamankan dari tempat penampungan itu berasal dari sitaan para debt collector. Seharusnya kata dia, motor itu diserahkan langsung kepada pihak leasing.
Namun diduga, para mata elang sengaja menimbun motor-motor itu di satu tempat. Polisi hingga kini masih mendalami alasan debt collector menyimpan motor sitaan tersebut.
“Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing,” ujarnya.
“Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami,” imbuhnya.
Adapun 26 motor yang diamankan selanjutnya diangkut ke Mapolresta Bogor Kota.
“Memang awal penyelidikan oleh Polsek Bogor Utara dulu, ditemukan seperti itu, kita selidik, kita sampaikan kepada pimpinan. Kemarin juga diturunkan dalmas untuk angkut motornya,” tutup Agus.