Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, angkat bicara terkait polemik penyewaan Stadion Bima. Ia menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Irawan Wahyono, serta Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD, M Nurdin, untuk membahas persoalan tersebut.
Diketahui, penyewaan Stadion Bima yang dilakukan oleh Dispora Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy menuai polemik. Hal ini karena proses penyewaan stadion tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Agus, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD sebenarnya sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Dispora untuk melakukan peninjauan kembali atas perjanjian yang dilakukan dengan Bina Sentra Football Academy.
“Dari BPKPD sudah menyurati untuk segera peninjauan kembali, tapi belum ada respons. Harapannya memang dengan proses itu dinas sudah langsung bisa bergerak untuk bisa menyelesaikan secara formalnya,” kata Agus Mulyadi di Kota Cirebon, Selasa (29/4/2025).
Terkait dengan hal ini, Agus pun menyatakan akan memanggil Kadispora dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon. “Nanti saya panggil dua-duanya. Saya undang dua-duanya,” ucap Agus.
Meski demikian, Agus belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. “Mudah-mudahan minggu ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin, menyatakan bahwa penyewaan Stadion Bima oleh Dispora kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan.
“Ada perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Kami sudah mempelajari terkait dengan perjanjian tersebut, namun ada sedikit yang perlu dilakukan perbaikan terhadap perjanjian tersebut. Karena beberapa item itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata dia.
Nurdin menyebut bahwa pihaknya telah meminta Dispora meninjau ulang perjanjian dalam penyewaan Stadion Bima.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Karena menurut kami perjanjian tersebut masih perlu ada perbaikan, menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, penyewaan aset milik daerah seperti Stadion Bima harus mendapat izin wali kota.
“Pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga harus meminta izin melalui sekretaris daerah kepada wali kota, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Itu yang belum dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga,” terang Nurdin.