Sebuah negara mengambil langkah besar yang mengejutkan dunia. Pemerintahnya resmi memberlakukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan dan penjualan rokok bagi generasi kelahiran 2007 ke atas. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (1/11), dan menjadikan negara tersebut sebagai yang pertama di dunia yang menerapkan pelarangan tembakau secara nasional.
Pemerintah Maladewa resmi melarang penggunaan dan penjualan tembakau di seluruh wilayahnya mulai Sabtu (1/11/2025). Langkah bersejarah ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pelarangan tembakau secara nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Maladewa, yang menegaskan bahwa pelarangan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau,”
demikian pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Maladewa seperti dikutip dari Anadolu Agency.
Pelarangan ini berlaku bagi individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007. Mereka dilarang membeli, menggunakan, maupun menjual produk tembakau dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut mencakup rokok, cerutu, hingga berbagai produk tembakau olahan lainnya.
Selain itu, pengecer diwajibkan memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini.
Presiden Mohamed Muizzu telah meratifikasi undang-undang terkait kebijakan tersebut sejak Mei 2025. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya besar menurunkan angka konsumsi rokok dan mencegah munculnya generasi perokok baru di negara kepulauan tersebut.
Maladewa sebenarnya telah lama memperketat aturan mengenai tembakau, tidak hanya bagi warganya tetapi juga bagi wisatawan asing. Pada September 2024, pemerintah sudah menerapkan pembatasan bagi pelancong yang masuk ke wilayahnya.
Setiap wisatawan hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya, dan itu pun hanya untuk konsumsi pribadi.
Apabila barang yang dibawa melebihi batas, petugas bea cukai berhak menahan kelebihan produk tembakau hingga 30 hari. Wisatawan dapat mengambil barang tersebut kembali saat meninggalkan Maladewa.
Tak hanya rokok konvensional, pemerintah Maladewa juga memperluas kebijakan pengendalian tembakau dengan melarang impor vape dan rokok elektrik sejak 15 November 2024.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari langkah progresif pemerintah dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan melindungi masyarakat dari bahaya tembakau dalam segala bentuknya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Maladewa menjadi contoh bagi negara lain dalam menerapkan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan visioner. Meski mendapat berbagai tantangan, upaya ini dinilai sebagai langkah penting menuju generasi yang lebih sehat dan bebas dari ketergantungan nikotin.







