Puluhan pengedar narkotika tertunduk lesu kala digiring dan diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bandung. Mereka nekat beraksi dengan memproduksi dan mengedarkan melalui sosial media.
Para pengedar itu nampak berjejer mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (30/10/2025). Borgol yang rapat menempel pada tangan setiap para pelaku.
Setelah diamankan, para pengedar narkotika itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Bandung.
“Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 31 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara kepada awak media.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan keras di Kabupaten Bandung. Kemudian polisi langsung menyisir melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Salah satunya adalah rumah industri pembuatan tembakau sintetis di Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya. Dari lokasi tersebut diamankan pria bernisial Z dan R.
“Dari tersangka berinisial Z dan R, diamankan sebanyak 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya.
Tempat produksi tembakau sintetis juga berada di Kecamatan Cileunyi. Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial RK dengan barang buktinya.
“Dari tersangka RK yang telah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis dalam berbagai macam paket,” jelasnya.
“Dari kedua lokasi rumah industri itu telah berjalan dari tiga bulan yang lalu,” tambahnya.
Polisi juga turut mengamankan tersangka lainnya diberbagai tempat di Kabupaten Bandung. Para tersangka lainnya rata-rata mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras.
Dari penangkapan puluhan tersangka itu, Polisi bisa mengamankan barangbukti sebanyak 52,85 gram narkotika jenis sabu. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1.834,74 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 108,19 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 21.576 butir.
“Adapun dampak dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Polresta Bandung telah menyelamatkan kurang lebih 23.572 jiwa,” tegasnya.
Sebanyak 31 tersangka yang telah diamankan, mereka rata-rata memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan keras. Dalam aksinya mereka mengedarkan melalui media sosial.
“Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara yang mainstream seperti WhatsApp. Tentunya dengan akun palsu hasil pengembangan penyelidikan,” bebernya.
Guna mempertanggungjawapkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, 112, 113, dan 114.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2, khususnya bagi para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.







