Pangandaran –
Kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran masih digodok. Hingga kini, proses pencairan bagi ribuan pegawai tersebut masih menunggu hasil penghitungan anggaran.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyatakan pihaknya berkomitmen mengupayakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, ia menekankan nominal dan ketersediaan anggaran masih dalam proses pengkajian mendalam.
“Kalau untuk ASN, Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah turun dan akan segera dicairkan, insyaallah. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, saat ini sedang saya pikirkan dan upayakan,” ujar Citra kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Citra, jika hasil perhitungan anggaran memungkinkan, maka THR tersebut akan segera dibagikan kepada yang berhak. “Tenang saja, saat ini sedang dihitung. Kalau anggarannya ada, pasti akan dibagikan,” tambahnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Mengenai besaran nominal, Citra mengaku belum bisa memberikan angka pasti. Ia menjelaskan segala sesuatunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Nominalnya belum bisa disebutkan. Yang pasti akan kami usahakan dan dihitung dulu bersama dinas BKAD. Tunggu saja informasinya,” tutup Citra.
Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pangandaran agar tetap bersabar menunggu proses tersebut.
Tercatat sebanyak 2.370 PPPK Paruh Waktu telah menerima SK dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025 lalu. Ribuan pegawai tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya.
Video Purbaya Respons THR Swasta Kena Pajak, Tapi ASN Tidak“







