- THR sebagai Hak Pekerja
- Jadwal Pencairan THR ASN 2026
- Komponen THR ASN 2026
- Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN?
- Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
- Syarat PPPK Berhak Menerima THR
- Dasar Hukum Pemberian THR
- Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
- Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
- Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Bandung –
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), para pensiunan, dan pekerja di sektor swasta juga menantikan kepastian mengenai jadwal pencairan, besaran, serta komponen THR yang akan diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR merupakan salah satu hak pekerja yang sangat penting, terutama untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga tradisi berbagi dengan keluarga dan kerabat.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum secara resmi menerbitkan aturan khusus terkait pencairan THR tahun 2026. Namun demikian, sejumlah regulasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya serta pernyataan pejabat pemerintah dapat menjadi gambaran awal mengenai mekanisme pencairannya.
Lalu, kapan batas akhir pencairan THR 2026 untuk karyawan swasta? Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan, jadwal pencairan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkannya.
THR sebagai Hak Pekerja
Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur negara maupun pekerja di sektor swasta.
Pemberian THR tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Selama Ramadan dan Lebaran, peningkatan daya beli masyarakat akan mendorong perputaran ekonomi nasional, khususnya di sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata.
Bagi aparatur negara, pembayaran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah berencana menyalurkan THR bagi aparatur negara lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR ASN diupayakan dapat dilakukan sejak awal Ramadan.
Meski demikian, tanggal resmi pencairannya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR ASN 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut biasanya terbit menjelang Ramadan sebagai dasar hukum bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyalurkan THR.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026 dan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka ASN berpotensi mulai menerima THR secara bertahap sejak akhir Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2026.
Komponen THR ASN 2026
Secara umum, komponen THR ASN tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun. Skema pemberian biasanya mengikuti struktur penghasilan yang diterima pegawai pada bulan tertentu sebelum hari raya.
Berdasarkan pola sebelumnya, komponen THR ASN diperkirakan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen
Besaran THR yang diterima setiap ASN tentu berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing pegawai.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN?
Kelompok penerima THR dari kalangan aparatur negara mencakup pegawai aktif maupun pensiunan.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Selain itu, THR juga diberikan kepada:
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI dan Polri
Pensiunan pejabat negara
Penerima pensiun janda, duda, anak, maupun orang tua yang sah
Ketentuan tersebut masih menjadi acuan awal untuk THR tahun 2026, meskipun pemerintah dapat melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal negara.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi pegawai PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungannya adalah:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan
Sebagai contoh, seorang PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan bulanan Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar:
6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu.
Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret 2026, pegawai yang telah menerima penghasilan pada bulan Februari dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran berhak mendapatkan THR.
Ketentuan masa kerja ini juga menyesuaikan dengan sistem hari kerja yang berlaku di masing-masing instansi, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk aparatur negara dan pensiunan, landasan hukumnya antara lain:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
Sementara bagi pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Cipta Kerja
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berbeda dengan ASN yang menunggu kebijakan pemerintah, jadwal pencairan THR untuk pekerja swasta telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Perlu diketahui bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil, melainkan harus diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Besaran THR bagi pekerja swasta bergantung pada masa kerja karyawan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Rumus perhitungan THR proporsional adalah:
Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp4.500.000 dan masa kerja 6 bulan akan menerima THR sebesar:
6 ÷ 12 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
Besaran tersebut bisa berbeda tergantung pada komponen upah yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Sanksi tersebut antara lain:
Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara operasional perusahaan
Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka menjelang Ramadan setiap tahun.
Perlu diketahui pula bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21) sehingga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menjelang Idul Fitri 2026, pencairan THR kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia. Bagi karyawan swasta, aturan yang berlaku menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.
Dengan memahami jadwal, aturan, serta cara perhitungan THR, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.







