Rebutan Pohon Mangga dengan Tetangga Berujung Petaka

Posted on

Pagi yang semula damai di Jalan Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, berubah mencekam pada Rabu (22/10/2025). Insiden ini terjadi gegara rebutan pohon mangga.

Siapa sangka, apa yang diperebutkan membuat dua orang bersitegang. Insiden berdarah pn tak terhindarkan.

Dikutip dari infoJatim, berikut ini rangkuman dari kasus tersebut:

1. Masalah yang Meledak gegara Mangga

Peristiwa ini bermula dari sengketa kepemilikan pohon mangga yang tumbuh di perbatasan dua rumah warga, yaitu A (47) dan RA (29). Keduanya sama-sama mengklaim pohon itu sebagai milik mereka.

Perselisihan sebenarnya sudah lama terpendam. Namun, api konflik kembali menyala ketika RA memetik buah dari pohon yang juga diklaim oleh A. Dari situlah, emosi yang lama tertahan akhirnya meledak.

2. Pelaku Membacok Korban dengan Parang

Dalam amarahnya, A mengambil sebilah parang dengan panjang sekitar 50 cm. Tanpa banyak bicara, ia membacok RA dengan cepat hingga menyebabkan luka parah di tangan korban.

“Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm. Akibatnya, korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri,” terang Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, Jumat (24/10/2025).

3. Korban Terluka Parah

Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung panik. RA bersimbah darah dan terkapar di depan rumahnya sendiri.

Melihat luka yang begitu serius di pergelangan tangan kirinya, RA segera dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya. Ia mendapat perawatan intensif sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.

4. Pelaku Pembacokan Ditangkap

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak. Tim Polsek Simokerto langsung mendatangi rumah A setelah menerima laporan korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

5. Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan berat.

Selain sebilah parang yang digunakan menyerang korban, polisi juga mengamankan celana pendek milik pelaku yang masih bercak darah. Bukti-bukti itu kini menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

“Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951,” pungkas Iptu Hendri, menutup kisah tragis yang berawal dari pohon mangga.

Artikel ini telah tayang di infoJatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *