Bejat! Kakek 80 Tahun di Karawang Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun

Posted on

Karawang

Dugaan pencabulan menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di Karawang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga korban melaporkan kakek berinisial WT (80) ke polisi. Terlapor yang merupakan tetangga korban itu diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban pada Juli 2025 lalu.

“Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Diketahui, peristiwa pilu ini terungkap saat korban menunjukkan reaksi trauma yang hebat pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu. Saat sedang bermain di depan rumah, korban mendadak histeris ketakutan dan berteriak memanggil neneknya. Hal itu terjadi saat ia melihat sosok terlapor.

Melihat cucunya ketakutan luar biasa, sang nenek berusaha menenangkan. Di momen itulah, korban mengeluh sakit di bagian vitalnya dan mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari kakek WT yang dilakukan di kediaman terlapor.

“Dampak kejadian tersebut tak main-main. Kondisi kesehatan korban sempat menurun, dan menunjukkan gejala trauma psikis yang mendalam. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga pun langsung menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kakek WT,” kata dia.

Sejauh ini, kata Fiki, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah bergerak cepat. Polisi sudah mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD Karawang sebagai bukti medis primer untuk menjerat terlapor.

“Selain memeriksa saksi-saksi dan menginterogasi terlapor, kami juga fokus pada pemulihan mental korban. Surat permintaan pemeriksaan psikologi telah dikirimkan ke UPTD PPA Jawa Barat, sembari terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Fiki.

Atas perbuatannya, kakek WT terancam jeratan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. “Ancaman hukuman penjara berat ini, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur,” pungkasnya.