Bandung –
Muhammad Ainun Komarullah batal menghirup udara bebas setelah dinyatakan selesai menjalani hukuman di Rutan Bandung. Warga Jombang itu kembali ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan serupa, yakni penghasutan.
Komar sebelumnya merupakan terpidana kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Namun, sesaat setelah dinyatakan bebas, ia kembali diamankan oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Informasi tersebut dibenarkan kuasa hukum Komar dari LBH Bandung, M Rafi Saiful. Rafi menjelaskan, kasus yang menjerat Komar bermula saat kliennya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di rumahnya di Jombang pada awal September 2025.
“Komar ditangkap dengan dituduh melakukan penghasutan oleh Polda Jabar di rumahnya di Jombang dulu tuh, di tanggal 4 atau 5 September 2025 lalu,” kata Rafi kepada, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, setelah ditangkap Komar diproses secara hukum dengan tuduhan melakukan penghasutan melalui aktivitas di media sosial.
“Nah, kemudian di Polda Jabar diproses, tuduhannya penghasutan. Komar ditangkap karena dia punya akun, akunnya tuh namanya Black Block Zone, BBZ singkatannya,” ujarnya.
Rafi mengatakan, akun tersebut diduga memuat sejumlah unggahan yang dinilai pihak kepolisian bersifat menghasut hingga memicu kerusuhan di depan gedung DPRD Jawa Barat.
“Kemudian berproses, di persidangan, dan di persidangan diputus oleh Majelis Hakim,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Komar akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada 12 Desember 2025. Dengan masa hukuman tersebut, Komar seharusnya bebas pada Senin, 9 Maret 2026.
Namun, menurut Rafi, kebebasan itu tidak terjadi karena aparat dari Polrestabes Surabaya datang ke rumah tahanan untuk kembali menangkap Komar.
“Nah, kemudian singkat cerita di tanggal 12 Desember, Komar diputus 6 bulan. Kemudian di tanggal 9 Maret, hari Senin kemarin, harusnya Komar sudah bebas, namun ternyata dari Polrestabes Surabaya tiba-tiba datang ke rutan untuk menjemput Komar atau menangkap Komar dan dibawa ke Surabaya,” jelasnya.
Rafi menuturkan, sehari setelah penangkapan tersebut, Komar langsung dilimpahkan ke kejaksaan dengan tuduhan serupa.
“Nah, kemudian keesokan harinya, Hari Selasa itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tuduhan yang sama, akibat postingan yang menyebabkan kerusuhan di Grahadi Surabaya,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa Komar sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya saat masih menjalani proses hukum di Bandung.
“Pada saat di Bandung itu Komar pernah diperiksa oleh Polrestabes Surabaya antara bulan September-Oktober 2025 lalu,” katanya.
Bahkan, menurut Rafi, pada Oktober 2025 kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun setelah itu tidak ada perkembangan hingga Komar hampir menyelesaikan masa hukumannya.
“Kemudian di Oktober juga ditetapkan tersangka oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun setelah itu tidak ada kabar, dan kemarin sepertinya kepolisian menunggu gitu kan, menunggu Komar bebas baru ditangkap lagi gitu,” pungkasnya.
Dijerat UU ITE
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan bahwa Komar ditangkap untuk menjalani proses hukum atas perkara yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian di Surabaya.
“Muhammad Ainun Komarullah alias Komar setelah bebas dari Rutan Bandung ditangkap tim dari Polrestabes tanggal 9 Maret 2026,” kata Hadi saat dikonfirmasi , Jumat (13/3/2026).
Hadi menjelaskan Komar disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/134/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Agustus 2025 yang mana tersangka juga telah dilimpahkan beserta barang bukti tindak pidana dari polisi ke pihak kejaksaan.
“Tanggal 10 Maret 2026 dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkasnya.







