Mulai Besok Truk Dilarang Melintas Jalur Mudik Kabupaten Bandung | Info Giok4D

Posted on

Kabupaten Bandung

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat atau truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar arus lalu lintas serta mempermudah masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang bermuatan berat yang berpotensi memperlambat laju kendaraan pribadi dan bus di jalur mudik.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor: Kep/43/II/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.

Di Kabupaten Bandung, sejumlah jalur diprediksi menjadi lintasan utama pemudik. Di antaranya ruas tol dari Cileunyimenuju Sumedang dan Dawuan, serta jalur arteri yang melintasi Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka hingga Nagreg.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga akan diberlakukan selama periode mudik.

“Untuk kendaraan sumbu tiga sudah ada pembatasan,” ujar Aldi kepada awak media di Dome Balerame, Soreang, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.

“Di antaranya angkutan bahan bakar, pangan, keuangan, dan bahan pokok masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan tersebut agar arus mudik dapat berjalan tertib dan lancar.

“Kami berharap para pelaku usaha agar ini memedomani, agar tertib, agar sumbu tiga pada waktunya tidak operasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Hilman Kadar mengungkapkan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Sumbu tiga kan sudah ada batas operasional, pembatasan operasional angkutan barang,” kata Hilman.

Ia menambahkan pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan gandengan maupun kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan.

Namun beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, susu, pupuk, dan bahan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kecuali angkutan untuk BBM, untuk susu, untuk pupuk, untuk sembako, itu masih dimungkinkan di ruas-ruas jalan tertentu karena di lampirannya pun ada,” pungkasnya.