Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Musnah di Stadion Ranggajati

Posted on

Cirebon

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Polresta Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Stadion Ranggajati, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan itu, ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat hingga hancur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon selama periode Februari hingga Maret 2026.

“Pada hari ini kami dari Polresta Cirebon melaksanakan pemusnahan minuman keras hasil operasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, baik pabrikan maupun tradisional.

“Untuk jumlah yang dimusnahkan hari ini, minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 2.673 botol. Kemudian minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.010 botol, serta minuman keras jenis tuak sebanyak 469 liter,” jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Pemusnahan ini bertujuan meminimalisir penyakit masyarakat sehingga situasi daerah tetap kondusif, terutama menjelang akhir Ramadan hingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman,” katanya.

Selain minuman keras, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.

Knalpot bising tersebut merupakan hasil penindakan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertajuk Sauyunan Jaga Lembur yang dilaksanakan sejak Februari hingga Maret 2026.

“Jumlah knalpot yang dimusnahkan sebanyak 2.633 buah,” ungkap Imara.

Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot tersebut karena sangat mengganggu kenyamanan warga,” pungkasnya.