Gercep! Polisi Tangkap Pria Berkapak yang Viral Teror Wanita di Sukabumi

Posted on

Sukabumi

Polisi bergerak cepat meringkus Budi (48), pria yang viral lantaran mengamuk dan mengacungkan kapak kepada seorang wanita di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap tim gabungan di kediamannya di wilayah Cisaat tanpa perlawanan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihak kepolisian langsung bergerak sesaat setelah video aksi koboi jalanan tersebut viral dan meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Samian kepada, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Pelaku tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.

“Diketahui sekitar pukul 02.30 WIB di Kp. Cibatu Rt.015/004 Desa Cibatu Kec. Cisaat Kab. Sukabumi Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama dengan Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila,” jelas Hartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi asusila pelaku ternyata dimulai sejak di wilayah Parungkuda. Saat itu, korban berinisial ILP tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.

“Pada saat Sdri. ILP hendak berangkat kerja menggunakan angkot yang berada di Cibadak-Sukabumi, kemudian pada saat diperjalanan tepatnya di Parungkuda-Sukabumi diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban,” ungkap Hartono.

Situasi memuncak saat korban turun di wilayah Cicurug. Korban yang menyadari dirinya dilecehkan mencoba meminta pelaku menghapus bukti foto di ponselnya, namun direspons dengan ancaman senjata tajam.

“Kemudian sesampainya korban di Cicurug korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke pengguna jalan setelah itu diduga pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu buah ponsel merek OPPO warna gold, satu buah kapak bergagangkan kayu, satu buah jaket warna merah yang identik dengan video viral, serta sepatu dan tas milik pelaku.

Atas perbuatannya, pria paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat Budi dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yg disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Hartono.

Halaman 2 dari 2