Cirebon –
Ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) bersama para purna pekerja migran ikuti kegiatan Lokakarya Konsolidasi Nasional Penguatan Keberlanjutan Pusat Sumber Daya dan Layanan Terpadu untuk Pelindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender (Migrant Worker Resource Center/MRC) yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LTSA Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Cirebon.
Acara ini menjadi ajang konsolidasi nasional bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, khususnya perempuan, melalui penguatan layanan terpadu yang berbasis hak dan responsif gender di daerah.
Kegiatan diawali dengan penampilan tarian budaya oleh anak-anak pekerja migran asal Cirebon yang memukau para peserta. Selain itu, acara juga dirangkaikan dengan kampanye purna pekerja migran yang menyerukan pentingnya jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga digelar pameran produk hasil karya purna pekerja migran yang merupakan binaan Migrant Worker Resource Center (MRC). Produk-produk tersebut berasal dari lima wilayah percontohan, yakni Kabupaten Cirebon, Lampung Timur, Tulungagung, Deli Serdang, dan Kupang.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Rinardi, menyampaikan bahwa lokakarya ini bertujuan mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI).
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan melalui pengarusutamaan perlindungan pekerja migran dalam rencana pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
“Sinergi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan pekerja migran,” ujarnya.
Rinardi juga menilai Kabupaten Cirebon telah menunjukkan komitmen dan kepemimpinan yang baik dalam menerjemahkan kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi praktik nyata di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola migrasi kerja yang terpadu dan kolaboratif mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pekerja migran, terutama perempuan. Hal tersebut terwujud melalui kemitraan kuat antara lembaga pemerintah, pusat krisis perempuan, dan serikat buruh migran.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kolaborasi ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan kerja bersama, tanggung jawab kolektif, serta partisipasi aktif dari para pekerja migran itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja migran perempuan tidak hanya memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di negara asal maupun negara tujuan, tetapi juga harus menjadi subjek dan mitra aktif dalam perumusan kebijakan yang memengaruhi masa depan mereka.
Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, hingga desa untuk memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada pekerja migran Indonesia pada setiap tahapan migrasi, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, menyampaikan bahwa program penguatan tata kelola migrasi kerja dan pengembangan Migrant Worker Resource Center ini merupakan hasil kerja sama multipihak.
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Women Crisis Center Mawar Balqis, serta Serikat Buruh Migran Indonesia.
“Program ini menyatukan berbagai lembaga, baik pemerintah pusat maupun daerah, pusat krisis perempuan, serta serikat pekerja migran untuk memberikan layanan yang berkualitas, mudah diakses, terpadu, responsif gender, dan berbasis hak bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Novi.
Melalui lokakarya ini, pihaknya berharap keberadaan Migrant Worker Resource Center di daerah dapat semakin kuat dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi pusat layanan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia serta keluarganya.







