Potensi Tersangka dalam Insiden Maut Longsor TPST Bantargebang | Info Giok4D

Posted on

Jakarta

Tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menelan 7 korban jiwa masih menyisakan catatan. Bahkan, kini insiden itu diusut secara pidana.

Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Melansir, Hanif menegaskan pemerintah saat ini tengah mengusut dugaan unsur pidana dalam insiden maut tersebut.

Hanif mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tanggung jawab hukum dalam pengelolaan lingkungan dan sampah.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, di mana ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditangani,” kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026).

Penetapan Tersangka Ditargetkan Pekan Depan

Hanif menyebut proses penyidikan tengah dipercepat. Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu atau minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, sebagai bentuk keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi pembelajaran dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sebenarnya telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Aturan tersebut memberikan batas waktu lima tahun bagi pengelola tempat pembuangan akhir untuk menghentikan praktik tersebut.

Karena itu, penyelidikan akan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang, termasuk memeriksa pejabat yang pernah bertanggung jawab sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang bertanggung jawab sejak undang-undang itu diundangkan. Undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak 2008 agar semua praktik open dumping berakhir,” kata Hanif.

Ia menilai insiden longsor tersebut hanya merupakan ‘puncak gunung es’ dari persoalan pengelolaan sampah yang selama ini terjadi.

Soroti Overload dan Dampak Lingkungan

Selain aspek hukum, Hanif juga menyoroti kondisi kelebihan kapasitas atau overload di TPST Bantargebang yang dinilai membahayakan pekerja maupun warga sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan di sekitar kawasan tersebut, termasuk adanya kandungan logam berat di aliran sungai dan sumur warga.

“Dari sisi lingkungan, kami telah mengidentifikasi adanya kandungan logam berat di sungai dan sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini masih terus kami teliti,” ujarnya.

Hanif menegaskan pemerintah akan secara bertahap mengalihkan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung pada Bantargebang.

Ia juga memastikan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.

“Carut-marut ini wajib segera kita akhiri. Ada dukungan strategis dari Presiden agar persoalan sampah bisa diselesaikan. Target 2029 harus menjadi titik balik pengelolaan sampah dengan langkah yang terukur,” kata Hanif.

Kronologi Kejadian

Sebagaimana diketahui, longsor sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tumpukan sampah runtuh secara tiba-tiba dan menimbun sejumlah warung serta beberapa truk yang tengah beroperasi di lokasi.

Dalam proses pencarian korban, tim gabungan menemukan tujuh orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Artikel ini sudah tayang di