Tasikmalaya –
Ratusan pedagang pakaian Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, menggeruduk sebuah toko pakaian yang berada di dekat kompleks pasar, Senin (9/3/2026) siang. Didampingi aktivis LSM dan tokoh masyarakat, para pedagang melakukan aksi demonstrasi di depan toko pakaian tersebut.
Para pedagang menuntut pemerintah bersikap tegas karena toko yang semula grosir itu kini juga melayani penjualan eceran, bahkan bertransformasi menjadi toko modern dengan berbagai fasilitas.
Menurut pedagang, perubahan cara berdagang toko ini menjadi salah satu pemicu banyaknya kios pakaian di dalam Pasar Cikurubuk yang kalah bersaing dan akhirnya gulung tikar.
“Kami melakukan aksi ini bukan ingin mematikan usaha pihak lain, bukan karena iri atau benci, tapi ada pembiaran pelanggaran aturan. Kami menuntut pemerintah menegakan aturan,” kata KH Miftah Fauzi, tokoh agama yang mendampingi pedagang.
Dia berharap iklim persaingan usaha berjalan sehat agar pemodal besar dan pedagang kecil bisa berdampingan, saling mendukung, serta saling menguatkan. “Sebelumnya pedagang di pasar belanja ke toko ini, masyarakat yang belanja eceran belanja ke pasar. Tapi sekarang pemodal besar jual eceran,” kata Miftah.
Sejumlah pedagang juga menyuarakan aspirasi melalui tulisan di spanduk dan orasi. Sejumlah pejabat terkait dari Pemkot Tasikmalaya yang dipimpin Asisten Daerah 2, Hanafi, kemudian menggelar diskusi terbuka dengan massa aksi.
Mereka duduk lesehan di pinggiran jalan untuk membahas keluhan pedagang tersebut. “Berdasarkan data dan informasi dari dinas terkait, memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan baik dari sisi izin berusaha maupun izin bangunan gedung,” kata Hanafi di hadapan massa aksi.
Hanafi mengatakan, mulai besok Pemkot Tasikmalaya akan melayangkan surat teguran pertama atas dugaan pelanggaran aturan. Sebagai konsekuensinya, pihak toko diminta untuk menutup sementara operasional tokonya.
“Besok kami layangkan surat peringatan, pihak pengusaha diminta menutup sementara. Jika tidak diindahkan maka penutupan sementara akan dilakukan secara paksa. Jika masih berlarut bisa sampai penutupan permanen atau pencabutan izin usaha,” kata Hanafi.
Dia menegaskan pemerintah akan berkomitmen bersikap sesuai aturan dan tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan. “Semua pengusaha silahkan menjalankan usahanya, mau pedagang kecil, pedagang besar, semuanya memiliki hak. Kami hanya mengingatkan patuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan,” kata Hanafi.
Ai, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Cikurubuk, mengakui sejak toko grosir itu menjual eceran beberapa tahun lalu, omzet usahanya turun drastis. Bahkan banyak pedagang yang sudah tutup. “Sejak toko itu menjual eceran semua pedagang di pasar kolaps. Jadi hitungannya toko itu berubah seperti toserba atau mall. Jelas kami yang jadi korban,” kata Ai.
Padahal jika konsepnya toko modern atau mal, menurut Ai, lokasinya harus mengikuti regulasi. “Kan aturannya kalau toko modern, toserba atau mall harus jauh dari pasar tradisional. Harus sekian kilometer dari pasar tradisional,” kata Ai.
Dia berharap pemerintah bisa mengatur kembali situasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Bukan kami iri ke bisnis orang lain, tapi kan ada aturannya. Kalau grosir ya grosir, jangan melayani eceran,” kata Ai.







