Ancaman 20 Tahun Bui Menanti Kakak Tiri yang Bunuh Adik di Bandung Barat

Posted on

Bandung Barat

ASA, bocah berusia 12 tahun asal Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meninggal dunia di tangan kakak tirinya, MZ (28), pada Selasa (3/3/2026).

Jasad siswa kelas 6 SD tersebut ditemukan pertama kali oleh sang ibu di dalam rumah mereka. ASA mengalami luka serius di bagian leher, punggung, serta pergelangan tangan yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.

Polisi bergerak cepat mengamankan MZ hanya berselang beberapa jam setelah aksi keji tersebut. Saat ini, MZ telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, tersangka MZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka MZ terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Niko, Senin (9/3/2026).

MZ mengungkap motif di balik tindakannya menghabisi nyawa sang adik dipicu oleh kecemburuan atas perlakuan berbeda dari sang ibu. Diketahui, MZ sempat tinggal bersama ibu dan adik tirinya itu selama 13 tahun sebelum akhirnya menikah dan menetap di Cianjur.

“Menurut pelaku, ada perbedaan perlakuan dari orangtua mereka terhadap pelaku dan terhadap korban. Dan juga adiknya ini menurut pelaku sering membuat kesal pelaku selama mereka tinggal bersama,” ujar Niko.

Tak berhenti di situ, MZ mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban. Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah tersebut dengan maksud menemui ibunya untuk menawarkan jasa kontrakan bagi rekannya.

Namun, sang ibu sedang tidak berada di rumah. Tersangka kemudian bertemu dengan adik tirinya di lantai dua. Saat korban mengetahui tujuan kedatangan MZ, ia melontarkan kalimat yang memicu amarah tersangka.

“Tujuannya pelaku bisa mendapatkan uang tambahan ketika menawarkan kontrakan itu. Namun disitu korban menyampaikan sesuatu yang membuat pelaku marah, jadi kata-katanya kurang lebih ‘Untuk apa menawarkan kontrakan, toh nanti uangnya akan kamu (pelaku) ambil’. Kata-kata itulah yang membuat pelaku seketika emosi,” kata Niko.

Akumulasi kekesalan tersebut membuat MZ gelap mata. Ia mengambil sebilah golok yang berada di dalam rumah, lalu menyerang korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan luka fatal.

“Jadi di tubuh korban itu ada luka terbuka di leher akibat dari pelaku menggorok leher korban. Lalu menusuk punggung dan menyayat pergelangan tangannya. Luka itu ada persesuaian dengan hasil autopsi dan pengakuan pelaku,” ujar Niko.

Halaman 2 dari 2