Keluarga Korban Minta Pembunuh Pasutri WN Pakistan Dihukum Mati

Posted on

Bogor

Duka belum sepenuhnya reda. Di tengah proses pemakaman yang baru saja dilangsungkan, kuasa hukum keluarga dua warga negara pakistan korban pembunuhan di Bogor menegaskan, bahwa pembunuhan terhadap pasangan warga negara asing itu tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.

Mereka meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Pasal yang kami ajukan ada tiga. Yang paling berat adalah Pasal 459 KUHP baru, setara dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana,” kata Pengacara keluarga korban, Azam Khan, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Menurut dia, pasal tersebut memiliki ancaman pidana tertinggi hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga diminta memasukkan Pasal 458 KUHP baru, setara dengan Pasal 338 KUHP lama, serta pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Azam menegaskan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum agar pasal yang dikenakan kepada pelaku tidak berubah selama proses penyidikan hingga persidangan.

“Kami meminta kepada kepolisian dan jaksa agar pasal tertinggi tetap digunakan sampai tahap tuntutan. Karena ini kejahatan yang sangat kejam, sangat sadis,” ujarnya.

Ia menilai pembunuhan itu tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga dilakukan dengan cara yang menunjukkan niat jahat sejak awal. Keluarga korban, kata dia, merasa terpukul karena pelaku diduga telah menerima gaji dari korban beberapa hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Kami tahu pada tanggal 28 pelaku baru saja menerima gaji, bahkan ditambah oleh almarhum. Tapi kemudian justru melakukan pembunuhan yang sangat sadis. Ini sangat sulit diterima,” kata Azam.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kebohongan yang sebelumnya disampaikan pelaku kepada korban terkait alasan keluarga yang meninggal dunia.

“Pelaku pernah mengatakan ayahnya meninggal, lalu kemudian mengaku ibunya meninggal. Belakangan diketahui itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, proses pemakaman kedua korban telah dilakukan di wilayah Citeko, Kabupaten Bogor, setelah keluarga mempertimbangkan berbagai faktor. Awalnya keluarga sempat berencana memulangkan jenazah ke Pakistan, namun akhirnya diputuskan untuk dimakamkan di Indonesia karena pertimbangan waktu.

“Menurut kewajiban dalam Islam, jenazah harus segera dimakamkan. Karena sudah terlalu lama menunggu, akhirnya keluarga memutuskan pemakaman dilakukan di sini,” kata Azam.

Perwakilan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, Anas Khan, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Indonesia atas bantuan yang diberikan kepada keluarga korban selama proses penanganan kasus hingga pemakaman.

“Kami ingin berterima kasih kepada komunitas dan pemerintah yang telah bekerja sama dengan keluarga almarhum Muhammad Abdul dan istrinya Fiza,” kata Anas Khan.

Ia menyebut peristiwa tersebut merupakan hari yang sangat menyedihkan bagi keluarga korban dan komunitas Pakistan di Indonesia. Meski demikian, pihak kedutaan menyatakan percaya proses hukum di Indonesia akan berjalan hingga memberikan keadilan.

“Kami berharap penegak hukum Indonesia dapat menyelesaikan penyelidikan ini dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap pembunuhan terhadap Muhammad Abdul (58) dan Fiza (56) di kediaman mereka di kawasan Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (1/3/2026).

Pelaku yang merupakan orang kepercayaan korban diduga menghabisi nyawa keduanya dengan motif sakit hati. Selain membunuh korban, pelaku berusia 22 tahun itu juga mengambil harta berupa uang dan kendaraan korban.

Setelah membunuh kedua korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad menggunakan kendaraan sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam.