Ratusan Kades di Bogor Bersiap Turun Jabatan, Pengawasan Dana Desa Diuji

Posted on

Bogor

Pergantian kepemimpinan desa dalam jumlah besar mulai membayangi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor. Dalam dua tahun ke depan, ratusan kepala desa akan mengakhiri masa jabatan. Situasi itu memunculkan kekhawatiran akan munculnya celah dalam pengawasan dana desa.

Ketua Dewan Pengawas DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengatakan masa transisi kepemimpinan desa kerap menjadi fase yang rentan terhadap menurunnya fokus pengelolaan pemerintahan.

“Pada akhir 2026 ada enam kepala desa yang selesai masa jabatannya. Sementara pada 2027 diperkirakan lebih dari 200 kepala desa akan purna tugas,” kata Reda dalam agenda konsolidasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).

Menurut Reda, pergantian kepala desa secara besar-besaran dapat memengaruhi stabilitas pengelolaan program pembangunan di desa. Jika tidak diantisipasi, masa peralihan itu berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa.

Karena itu BPD diminta memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Lembaga tersebut diharapkan mampu menjaga jalannya program prioritas pemerintah sekaligus memastikan pengelolaan anggaran desa tetap berjalan sesuai aturan.

“Anggota BPD diharapkan menjadi garda terdepan menjaga kondusivitas desa, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, asosiasi BPD di Kabupaten Bogor telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kolaborasi itu difokuskan pada pendampingan dan penguatan pengawasan tata kelola keuangan desa.

Melalui kerja sama tersebut, anggota BPD juga didorong memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, sistem pemantauan yang dirancang untuk memonitor pengelolaan dana desa secara digital. Namun penggunaan aplikasi ini masih menghadapi kendala di lapangan.

Sebagian perangkat desa dan anggota BPD masih kesulitan mengoperasikan sistem tersebut. Karena itu kejaksaan diharapkan memberikan sosialisasi serta pelatihan agar pengawasan berbasis teknologi dapat berjalan lebih efektif.

Data perkara hukum yang melibatkan aparatur desa juga menjadi peringatan tersendiri. Reda menyebut pada tahun lalu tercatat sekitar 500 perkara desa yang tengah diproses hukum.

Sebagian kasus tersebut diperkirakan masih akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. Ia berharap angka tersebut tidak kembali meningkat.

“Kita berharap jumlah itu bisa berkurang. Yang penting jangan sampai bertambah lagi,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengakui tantangan pengelolaan desa di wilayahnya tidak kecil. Kabupaten Bogor memiliki 416 desa, jumlah terbanyak di Indonesia. Sekitar setengahnya akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada periode 2026-2027.

Menurut Rudy, pemerintah daerah ingin memastikan program pembangunan tetap berjalan meski terjadi pergantian kepala desa secara besar-besaran.

“Kami ingin program prioritas pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pemerintahan desa akan diisi sementara oleh aparatur sipil negara sebagai pelaksana tugas hingga kepala desa baru terpilih.